PROSUMUT – Diduga tidak punya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak meminta Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel Perumahan Town House Permata Krakatau, Jalan Pembangunan 3, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Selain menegakan aturan, penyegelan dilakukan guna menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi perizinan.
” Setop pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG. Kita minta Satpol PP menyegel bangunan saat ini juga,” tegas Paul didampingi Anggota Komisi IV Lailatul Badri dan Ahmad Affandi saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa 7 Oktober 2025.
Saat peninjauan lapangan tersebut, Paul sangat marah karena tidak terima tindakan pengembang yang menjual namanya.
Menurut Paul, berdasarkan informasi didapatkan pihak pengembang diduga tidak takut dan kenal dengan dirinya.
“Sebagai pengembang jangan sok dan menjual nama saya. Dari informasi didapatkan, bisa pula pihak pengembang dengan angkuhnya mengatakan bawa saja kemari,” ucap Paul.
“Namun, ketika saya sudah di lokasi justru pengembang tidak berani menampakan batang hidungnya,” sambung Paul.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri mendukung agar segera dilakukan penyegelan.
“Segera segel bangunan ini, plang izin PBG di lokasi saja tidak ada. Hal ini tentu berdampak terhadap PAD karena telah terjadi kebocoran,” ujarnya. (*)
Editor: M Idris
previous post

