PROSUMUT – Terdakwa kasus dugaan kepemilikan sabu 0,20 gram M Irfandi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani Siregar dengan pidana 5 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut denda senilai Rp800 juta subdider 6 bulan kurungan.
“Tterdakwa karena melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Jaksa, di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu 2 Oktober 2019.
Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit selama persidangan.
“Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar Jaksa.
Usai persidangan, Ketua Majelis hakim, Irwan Efendy menunda persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) pada 8 Oktober 2019 mendatang.
Seusai sidang kuasa hukum terdakwa, Maswan Tambak menyebutkan bahwa tuntutan tersebut tidak menggambarkan dari proses hukum yang sudah berjalan.
“Pada prinsipnya ya sah-sah saja jaksa menuntut terdakwa yang terkena tindak pidana. Tapi kalau dari kita, kalau Jaksa itu melihat secara objektif jalannya kasus ini dan melihat kebenaran secara materil tentu kita kecewa dengan tuntutan tersebut,” katanya.
Bahkan, ia menegaskan akan segera menuangkan seluruh keberatan dalam nota pembelaan dan berharap Majelis Hakim memutus secara objektif.
“Meski demikian kami masih punya peluang untuk membela dalam agenda nota pembelaan. Ya harapan kita hakim yang melihat perkara ini dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa hingga tuntutan dapat melihat secara objektif. Dan mempertimbangkan proses hukum ini dan menjatuhkan putusan yang adil terhadap klien kita,” tandasnya.
Sidang sebelumnya, Jaksa menghadirkan 4 saksi kepolisian yang sudah dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri Medan. Keempatnya merupakan personil Polsek Medan Area, yakni Bripka Jenli Damanik, Aiptu Jefri Panjaitan, Brigadir Akhiruddin Parinduri dan Aiptu Arifin Lumbangaol.
Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, terdakwa bersama teman wanitanya bernama Putri Intan Sari Siregar (DPO) pada 26 Maret 2019 berencana hendak mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis sabu.
Sebelum tertangkap, terdakwa M Irfandi menyuruh teman wanitanya membeli narkotika dan memberikan uang Rp100 ribu.
“Selanjutnya mereka berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BK 3322 AEO. Namun ketika melintas di Jalan Gedung Arca Kecamatan Medan Kota, sekira pukul 04.00 WIB diberhentikan 4 saksi dari Polsek Medan Area yakni Jefri Panjaitan bersama Arifin Lumbangaol, Jenli H Damanik dan saksi Akhiruddin Parinduri,” ungkap Jaksa dihadapan Persidangan yang diketuai Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi.
Para saksi kemudian memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan apa yang disimpannya dan terdakwa mengeluarkan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,20 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kirinya.
Terdakwa Irfandi juga membantah 5 hal dalam keterangan para saksi polisi, bahwa dirinya tidak ada memiliki sabu di kantongnya dan dirinya diborgol sangat ditangkap.
Kedua dirinya bukan ditempatkan di sebuah poskamling namun di rumah kosong tepatnya sebuah rumah makan. Lalu ia juga menerangkan bahwa pacaranya Intan bukan melarikan diri melainkan sengaja dilepaskan oleh para personil polisi.
Selanjutnya dia juga membenarkan bahwa para polisi memintanya menghubungi orangtuanya untuk meminta uang mengamankan kasusnya tersebut. (*)

