Prosumut
Hukum

Diburu BNN ke Penang, Penyelundup Narkoba 64 Kg Dipulangkan via Kualanamu

PROSUMUT – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menangkap dua tersangka penyeludupan 64 kilogram sabu asal Indonesia yang melarikan diri ke Malaysia pada September 2018.

Dua penyelundup yang berhasil diamankan yakni Samsul Bahri dan Maman Nurmansyah.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menjelaskan, terbongkarnya bisnis haram itu bermula saat TNI AL menemukan 64 kilogram sabu dalam sebuah speed boat di Pantai Sruway, Aceh Tamiang.

“Hasil penyelidikan oleh tim BNN menunjukan bahwa narkoba jenis sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia oleh Samsul Bahri dan Maman Nurmansyah dari Malaysia,” ujar Arman Depari di BNN Sumut, Jumat 12 April 2019.

Arman mengatakan, usai aksinya diketahui, keduanya melarikan diri ke Penang, Malaysia. Atas kerja sama BNN dan kepolisian Malaysia keduanya akhirnya berhasil ditangkap.

“Kemudian atas koordinasi antara BNN, PDRM, imigrasi kedua negara, serta aparat penerbangan, kedua tersangka diserahkan tim BNN dan dibawa dari Bandara Penang ke Bandara Kualanamu, Sumut,” ujar Arman.

Menurut Arman, aksi kedua pelaku dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Cipinang, Jakarta.

“Kasus tersebut dikendalikan oleh napi Cipinang atas nama Edi alias Samurai,” tandasnya. (*)

Konten Terkait

Tak Mampu Bayar UP, Pangonal Pilih Lebih Lama di Penjara

Ridwan Syamsuri

Kak Seto Minta Pelaku dan Korban Kasus Audrey Dijauhkan dari Medsos

Editor prosumut.com

Pengejaran Melelahkan, Buronan Pajak Rp 450 M Akhirnya Dijebloskan ke Sel

Val Vasco Venedict

Biro PBJ Setdaprovsu Klaim Tak Terlibat Tender Terkait Kabar ‘Uang Klik’

Editor prosumut.com

KPPU Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Kemitraan di Sumatera Utara

Editor prosumut.com

Tagar Justice For Audrey Mendunia, Ayah Minta Pelaku Dihukum Berat

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara