PROSUMUT – Hanya gara-gara uang Rp30 ribu, Liker Naibaho, warga Jalan Tangguk Bongkar IV, Kecamatan Medan Denai berurusan dengan polisi.
Pasalnya, pemuda berusia 33 tahun tersebut nekat hendak membuang satu ekor bangkai babi.
Naas, belum lagi dibuang ternyata pemuda itu lebih dulu ketangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan di Jalan Slamet Ketaren, Kecamatan Percut Sei Tuan Rabu 20 November 2019 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari pemuda tersebut, disita satu ekor bangkai babi yang disimpan di dalam karung dan dibawa menggunakan becak bermotor.
“Pelaku ditangkap personel ketika sedang melakukan patroli,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto, Kamis 21 November 2019.
Dijelaskan Eko, sebelum ditangkap awalnya petugas telah membuntuti pelaku yang melintas di Jalan Mandala By Pass.
“Pelaku tidak sendirian, tetapi bersama seorang rekannya. Namun, rekannya berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran,” terangnya.
Kata Eko, dari pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui akan membuang bangkai babi tersebut di ladang.
“Pelaku disuruh oleh rekannya yang kabur. Pengakuannya, pelaku dibayar Rp30 ribu untuk membuang bangkai babi tersebut,” pungkasnya. (*)