PROSUMUT – Anggota DPRD Medan, Proklamasi K Naibaho meminta Dinas Sosial Kota Medan melakukan pemutakhiran data bagi warga miskin, khususnya penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pemuktahiran data sangat penting guna memastikan bantuan tersebut agar tepat sasaran.
Itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No 5/2015, Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Gang Ladang Titi Kuning, Medan Johor, baru-baru ini.
“Pemutakhiran data sangat perlu dilakukan. Sebab, banyak warga miskin di Kota Medan belum tersentuh bantuan tersebut. Bahkan, penerima bantuan sosial sering tidak tepat sasaran,” ungkapnya.
Kendati saat ini Pemko Medan telah banyak berbuat untuk penanggulangan warga miskin di Kota Medan, namun masih saja bantuan tersebut belum seluruhnya dinikmati. Karena keterbatasn anggaran dan penyaluran yang tidak tepat sasaran.
Menurut data dari Dinas Sosial, hanya 52.400 jiwa warga miskin di Kota Medan yang menerima PKH. Sedangkan penerima BPNT hanya 65.362.
Padahal, warga miskin di Kota Medan tercatat 129.592 jiwa. Sementara pemutakhiran data penerima PKH dilakukan pada tahun 2015.
Pemutakhiran harus melibatkan banyak elemen, mulai dari Kepling dan lembaga lainnya agar data benar-benar akurat.
Diketahui, Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal.
Pada BAB II Pasal 2 disebutkan, tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap. Kemudian, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan/berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih/sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan serta berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak, sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD.
Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (*)