Prosumut
Hukum

Denda Tak Dibayar, KPPU Ultimatum Puluhan Perusahaan di Sumut

PROSUMUT – Setelah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap pelaku-pelaku usaha khususnya di Sumatera Utara (Sumut) yang diberikan sanksi denda beberapa waktu lalu, ternyata puluhan perusahaan tidak kooperatif. Namun demikian, ada juga yang menjalankan sanksi dengan membayar denda.

Beberapa perusahaan yang tidak kooperatif yakni PT AR, PT HM, PT KBM, PT DP, CV KIJ, CV TNC, PT CI, PT TSP, PT BSL dan lainnya. Perusahaan ini dan lainnya merupakan pelaku usaha jasa konstruksi.

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra mengatakan, ada sekitar 40 pelaku usaha di Sumut yang tidak kooperatif dalam menjalankan sanksi.

“Ada beberapa kategori kepada pelaku usaha yang tidak menjalankan sanksi yakni berat, sedang dan menengah,” ujar Guntur kepada wartawan saat di Kantor KPPU Wilayah I, Jumat 26 Juli 2019.

“Misalnya, kita anggap dalam kategori berat karena tidak ada niatan menjalankan putusan. Padahal kami masih memberikan ruang dengan memberikan cicilan terhadap denda,” sambungnya.

Kata dia, di Sumut pada semester kedua akan ada pengadaan barang dan jasa.

“Kita berharap bagi pemerintah daerah (pemda), ULT (unit layanan teknis), dan satuan kerja yang menjalankan pengadaan agar memperhatikan pihak-pihak mana yang melakukan pelanggaran persaingan usaha,” sebutnya.

Dalam hal ini, sambung Guntur, perkara terbanyak adalah Pasal 22 mengenai persekongkolan.

Dalam tempo 30 hari, KPPU akan menilai kembali dari puluhan pelaku usaha yang tidak kooperatif. Selanjutnya, bakal menindaklanjutinya kembali sesuai aturan perundang-undangan soal persaingan tidak sehat.

“Kita bisa serahkan ini pada penyidik atau akan kita eksekusi lewat pengadilan. Tapi kita berharap ada kooperatifnya pelaku-pelaku usaha ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala KPPU Kanwil I, Ramli Simanjuntak menuturkan dari 40 pelaku usaha yang semuanya perusahaan jasa konstruksi.

Putusannya dimulai dari tahun 2000 sampai 2019 dengan total 18 putusan. Dari 18 putusan tersebut bisa saja ada 3 terlapor dan 3 yang didenda sehingga mencapai 40 perusahan. Total dendanya dari 18 putusan tadi ada Rp23,9 miliar.

“Yang sudah dibayarkan ada Rp4,16 miliar, yang belum dibayarkan ada Rp18,9 miliar. Mereka yang belum bayar tidak kooperatif tadi sampai sekarang. Saat ini KPPU Wilayah I terus memantau dan menyurati putusan yang sudah dilayangkan,” sebut Ramli.

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu niat baik pelaki usaha melaksanakan putusan tersebut sampai 30 hari ke depan apakah kooperatif atau tidak.

“Ada dua hal yang bisa kita lakukan dari undang-undang, pertama kita bisa serahkan ke penyidik menjadi bukti untuk dipidana dan kedua kita minta ke pengadilan untuk dieksekusi,” pungkasnya.(*)

Konten Terkait

Lawan KPK, Romahurmuzy Yakin Menang

Editor prosumut.com

Tukar Tubuh Demi Sabu, SPG Susu Dituntut 3 Tahun Bui

Ridwan Syamsuri

Soal Uang Pemprov Raib Rp1,6 Miliar, Kapolda Sumut; Saya Heran

Editor prosumut.com

Orang ‘Jakarta’ Ini Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,1 M

Editor prosumut.com

Lapas Binjai Gelar Program Pelatihan Kerja

Editor prosumut.com

Terima Dua Hukuman Mati, Kalapas Tanjunggusta Bantah Napi dari Rutan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara