PROSUMUT – Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memastikan kondisi di wilayah hukum yang dipimpinnya masih terkendali dan kondusif, terkait dari dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat virus corona (Covid-19). Martuani pun menepis adanya isu penjarahan.
“Masyarakat Sumut jangan mudah terpancing dengan isu-isu penjarahan, dan tidak ada isu-isu penjarahan. Hanya ada, kita semua bersatu melawan Covid-19,” ujar Martuani usai mengikuti apel gabungan Operasi Aman Nusa II Toba 2020 Penanganan Covid-19 di Medan, Selasa tadi, 31 Maret 2020.
Kata dia, pemerintah daerah sudah melakukan upaya-upaya dampak sosial ekonomi kepada masyarakat. “Paling penting masyarakat jngan panik, karena pemerintah telah mengambil tindakan,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada seluruh warga Sumut untuk mematuhi protokol kesehatan. “Siapapun orangnya baik itu pejabat pemerintahan maupun TNI/Polri harus patuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” tegasnya.
Protokol kesehatan tersebut, sebut Martuani, terkait kerumunan orang banyak. Apabila terjadi, maka dibubarkan kerumunan tersebut. Selanjutnya, protokol pemakaman kasus Covid-19.
“Kami berharap jangan terjadi hal yang tidak diinginkan, karena ada sanksi hukumannya 1 tahun kurungan penjara sesuai dengan Undang Undang Nomor 4/1984 tentang wabah penyakit menular,” jelas dia.
Kemudian, tambahnya, Undang Undang Nomor 6/2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara. Selain itu, Pasal 212 KUHPidana dengan ancaman 6 bulan kurungan.
“Apabila diimbau pemerintah, maka wajib dipatuhi. Semua yang dilakukan pemerintah ada dasar hukumnya,” pungkasnya. (*)