Prosumut
Kriminal

Dalam Dua Pekan, 7 Penjudi Ditangkap Polres Langkat

PROSUMUT – Jajaran Satreskrim Polres Langkat menangkap 7 penjudi berbagai jenis hanya dalam waktu dua pekan terakhir. Hal ini sebagai langkah memberantas penyakit masyarakat berupa tindak pidana perjudian.

Ketujuh penjudi ditangkap dalam tindakan penggerebekan oleh Unit Pidum Polres Langkat di lokasi berbeda. Hasil ini dinilai baik karena peran masyarakat memberikan informasi sangat membantu kerja Kepolisian.

“Judi adalah penyakit masyarakat yang dalam penindakan dan pemberantasan sangat dibutuhkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu, dukungan dari masyarakat terhadap kami sangat kami butuh kan untuk dapat bersama-sama memberantas judi dari Langkat ini,” kata Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan Minggu 25 Agustus 2019.

Sementara menambahkan, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa menyebut ketujuh tersangka yakni Siswanto (35) warga Dusun 2 Kwala Bingai Desa Banyumas Kecamatan Stabat dicokok atas tindak pidana perjudian jenis Togel Hongkong pada Senin 5 Agustus 2019 malam.

“Siswanto alias Sis ditangkap di depan rumahnya. Barang bukti yang ditemukan uang hasil judi senilai Rp180 ribu, 2 lembar potongan kertas putih HVS berisikan nomor-nomor angka pasangan dan rekap Togel Hongkong.

Selain itu, telepon genggam berisikan pesan singkat nomor pasangan Togel Hongkong dan pulpen untuk mencatat,” katanya.

Pada 9 Agustus 2019 malam, petugas Unit Pidum menggerebek lokasi judi dadu kopyok di Dusun 1 Desa Sekoci Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Dalam penggerebekan ini, sambungnya, polisi meringkus dua orang.

Yakni, Johanes Sembiring (41) warga Lingkungan 3 Kelurahan Simpang Lima Kecamatan Besitang dan Ismail (33) Dusun I Desa Sekoci Kecamatan Besitang. “Yohanes merupakan bandar dan Ismail sebagai ceker dari bandar judi dadu,” urainya.

“Barang bukti yang disita uang hasil judi dadu sebesar Rp190 ribu, 1 mangkuk plastik, 1 piring kaca, 5 dadu dan 1 kotak plastik transparan tempat mata dadu,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu ini.

Terakhir lapak judi sabung ayam yang digerebek polisi atas informasi dari masyarakat. Persisnya di Dusun Bukit Barat Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Kamis 15 Agustus 2019.

Dalam penggerebekan itu, sambungnya, ada 4 orang diringkus dan diboyong ke Mapolres Langkat. Yakni, Siut Hudri alias Siut (49) warga Dusun Bukit Barat Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang, Tarmin Thamrin (57) warga Pasar 1 Nomor 11 Desa Perdamaian Kecamatan Stabat.

Kemudian Juli Syahputra alias Juli (41) warga Dusun Perumnas Karang Sari Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang dan Wawan Sugianto alias Wawan (29) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Menurutnya, penggerebekan itu berjalan kondusif. Polisi menyita uang tunai Rp1.065.000, 7 ekor ayam, 1 ring gelanggang laga ayam, 3 kertas ronde, 10 potong karton untuk mencatat pemain ayam, 3 plester dan 2 busa.

“Terhadap semua tersangka dilakukan penahanan,” tutupnya. (*)

Konten Terkait

Gelapkan Uang Rp134 Juta, Sales CAT Divonis 1,7 Tahun

Editor prosumut.com

Antisipasi Corona, Tahanan Polsek Medan Helvetia Dijemur

admin2@prosumut

Dahsyatnya Kasino Mewah ala Macau di Jakarta, 1 Penjudi Tewas Lompat Saat Digrebek

valdesz

Dengar Suara Tembakan, Pencuri Brangkas Menyerah

Editor prosumut.com

Polisi Masih Selidiki Pelaku Pelempar Molotov Angkot Milik Wartawan

Editor prosumut.com

Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Tiga Pencuri AC Diskominfo

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara