Prosumut
Hukum

Daftar 19 Polsek di Sumut Tidak Tangani Proses Penyidikan

PROSUMUT – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengeluarkan kebijakan tak ada lagi kewenangan melakukan penyidikan bagi 1.062 kepolisian sektor (polsek).

Keputusan tersebut dalam rangka menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan pada kegiatan Commander Wish, 28 Januari 2021.

Selain itu, keputusan ini memperhatikan usulan dari Kepolisian Daerah perihal penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan kamtibmas dan bukan melaksanakan penyidikan perkara.

Terkait putusan Kapolri tersebut, Polda Sumatera Utara telah menerimanya. Di jajaran Polda Sumatera Utara, ada 19 Polsek yang diputuskan untuk tidak lagi menangani penyidikan.

Sebanyak 2 Polsek terdapat di Deli Serdang, 3 Polsek di Humbang Hasundutan (Humbahas), 4 Polsek di Simalungun, 1 Polsek di Tapanuli Utara (Taput), 3 Polsek di Mandailing Natal (Madina).

Kemudian, 1 Polsek di Pakpak Bharat, 1 Polsek di Padangsidimpuan, 1 Polsek di Samosir, 1 Polsek di Padang Lawas, 1 Polsek di Nias, dan 1 Polsek di Nias Selatan.

Berikut daftar nama 19 Polsek tersebut:
1. Polsek Gunung Meriah
2. Polsek Tiga Juhar
3. Polsek Lintong Nihula
4. Polsek Onanganjang
5. Polsek Polung
6. Polsek Dolok Silau
7. Polsek Tiga Balata
8. Polsek Dolok Pardamean
9. Polsek Purba
10. Polsek Pahae Julu
11. Polsek Panyabungan Selatan
12. Polsek Muara Sipongi
13. Polsek Batang Natal
14. Polsek Salak
15. Polsek Batunadua
16. Polsek Palipi
17. Polsek Sosopan
18. Polsek Lolopitu Moi
19. Polsek Teluk Dalam.

“Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis 1 Paril 2021.

Kata Hadi, Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu.

Keputusan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan

Konten Terkait

Peras Kepala Bappeda, Oknum LSM Palas Ditangkap

Editor prosumut.com

Over Kapasitas, 150 Napi Diusulkan Pindah dari Rutan

Editor prosumut.com

AKBP Agus Pimpin Apel Siaga Polres Tebingtinggi 

Editor Prosumut.com

Ketua PPK Medan Labuhan Dilaporkan, Diduga Gelapkan Uang PPDP

Editor Prosumut.com

KPK Desak Pemko di Sumut Percepat Target Sertifikasi Aset

Editor Prosumut.com

Kejatisu Selidiki Dugaan Pungli di Kanwil Kemenag Sumut

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara