PROSUMUT – Dua pelaku jambret yang sempat buron selama 17 hari (terhitung sejak 5 sampai 21 Januari 2020) akhirnya diringkus personil Satreskrim Polrestabes Medan.
Kedua pelaku jambret ini masing-masing Andri Syahputra alias Andre (22), warga Jalan Gurilla Gang Tini, Medan, dan Agus Supriyanto (24), warga yang sama.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak menyebutkan, sebelumnya satu dari kedua pelaku yang ditangkap yakni Andre telah melakukan aksi penjambretan di Jalan Lima Puluh, Kecamatan Medan Perjuangan pada 5 Januari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB.
Korbannya adalah Sri Hendrawati (72), warga Jalan Madong Lubis, Kecamatan Medan Perjuangan.
Saat itu, Andre bersama Feri yang kini masih diburon merampas tas sandang korban yang sedang berjalan kaki di Jalan Lima Puluh, Medan, dengan maksud mau berbelanja.
“Andre merampas tas korban, sedangkan Feri berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor. Modus mereka dengan cara memepet korban terlebih dahulu dan selanjutnya menjambret lalu kabur,” ungkap Maringan, Kamis 23 Januari 2020.
Korban sempat berteriak minta tolong, namun kedua pelaku keburu pergi jauh.
“Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Medan. Dalam laporan pengaduannya, barang berharga korban yang berada di dalam tas sandangnya seperti 1 unit handphone Samsung J6+ warna hitam dan dompet berisi uang lebih kurang Rp 200.000, serta lainnya dibawa kabur pelaku,” sambung Maringan.
Dari laporan korban, sebut dia, personil melakukan penyelidikan mendalam. Pada 21 Januari 2020, personil mendapat informasi bahwa pelaku Andre sedang berada di seputaran Jalan Purwo, Medan.
Personil langsung bergerak dan berhasil mengamankan Andre dan Agus, yang berperan membantu menjualkan HP hasil curian kepada penadah bernama Eko yang juga sedang diburon.
“Berdasarkan hasil interogasi keduanya, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian HP dengan cara menjambret. Kedua pelaku tersebut telah ditetapkan tersangka dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (*)