PROSUMUT – Bupati Langkat Terbit Rencana PA mengimbau untuk menyediakan ruang menyusui yang memadai untuk perempuan bekerja di perkantoran. Baik itu milik pemerintah daerah dan swasta.
Demikian disampaikan Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin di Ruang Kerjanya Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu 2 September 2020.
Imbauan ini, kata Sekda, ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Langkat. Serta Direktur RSU, Klinik Pratama pemerintah dan swasta. Pimpinan dan Direktur perusahaan dan penanggung jawab tempat sarana umum di wilayah Kabupaten Langkat.
“Hal ini dalam rangka implementasi UU No 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan dan PP No 33 tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif. Serta sehubungan dengan pelaporan aksi HAM B. 08 tahun 2020,” sebutnya.
Sekda juga meminta, pelaksanaannya segera berjalan dengan efektif dan sebaik – baiknya. Sesuai spesifikasi kekelengkapan yang dijelaskan dalam surat edaran Bupati Langkat.
Yakni surat edaran dukungan pemberian ASI eksklusif dalam menyukseskan program kesehatan pemberian ASI eksklusif bagi bayi sampai usia 6 (enam) bulan.
“Sebagaimana amanat pasal 128 UU No. 39 tahun 2009 tentang kesehatan,” sebutnya.
Bupati Langkat mengimbau, lanjut Sekda, penyediaan ruang khusus dengan spesifikasi dan kelengkapan.
Ukuran paling sempit 3×4 M2. Pintu yang mudah di operasikan. Lantai keramik/semen/karpet. Memiliki fentilasi dan penerangan yang cukup. Bebas potensi bahaya dan polusi. Lingkungan cukup tenang. Kelembaban bekisar 30-50 persen.
Adanya kursi dengan sandaran untuk memerah ASI. Tersedia westafel dan perlengkapan pembersih. Lokasi mudah di akses pengguna. Tersedia tempat penyimpanan ASI bagi SKPD, unit kerja, perusahaan, instansi pertikal yang berada dalam sebuah komplek.
Kemudian, sambung Sekda, menyediakan peralatan pendukung antara lain, meja tulis, lemari penyimpanan alat waslap, bantal penumpang saat menyusui, dispenser atau peralatan lain sesuai kemapuan secara bertahap.
Menunjuk dan menetapkan penanggung jawab ruang ASI, yang akan menjamin pelaksanaan menyusui/memerah ASI bagi ibu menyusui. Mensosialisasikan keberadaan dan penggunaan ruang ASI.
Memberikan waktu yang cukup, bagi ibu menyusui untuk melaksanakan pemberian ASI ekslusif dan dua sampai tiga jam sekali.
“Bagi SKPD yang mempunyai UPTD agar mengimplementasikan pula didalam instasi UPTD yang menjadi kewenangan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada,” terangnya.
Sosialisasi ini berdasarkan surat edaran Bupati Langkat No: 440-725/KESMAS/tahun 2019 tanggal 22 April 2019 tentang dukungan pemberian ASI susu ibu eksklusif.
Serta No: 180-1281/Huk/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang dukungan untuk pelaksanaan aksi HAM Pemkab Langkat tahun 2020. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :