Prosumut
Pemerintahan

BST JPS Mulai Dibagikan ke 56.418 Keluarga di Asahan

PROSUMUT – Setelah bantuan sosial tunai (BST) dikucurkan Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, Pemkab Asahan juga mengalokasikan anggaran BST jaring pengaman sosial (JPS) kepada 56.418 keluarga penerima manfaat (KPM), mulai dari Rabu 12 Agustus 2020.

Alokasi BST itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Asahan Nomor 19/2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Asahan Tahun 2020.

Hal itu disampaikan Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar kepada prosumut.com, Kamis 13 Agustus 2020.

“Pemkab Asahan telah mulai menyalurkan BST JPS kepada KPM yang terdampak Covid-19”, ujar Hidayat.

Adapun total anggaran bantuan yang diberikan kepada masyarakat sebesar Rp33,85 Miliar, dengan pembagian per satu KPM akan menerima Rp200 ribu per bulan selama tiga bulan. Namun teknisnya, pemerintah memberiannya sekaligus, atau sebanyak Rp600 ribu.

Kriteria penerima manfaat ini lanjut Hidayat, adalah keluarga miskin dan rentan. Datanya bisa dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non DTKS berdasarkan musyawarah desa/kelurahan.

Ketentuan lainnya, adalah belum pernah menerima bantuan berupa Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Program Sembako dari Kemensos RI, Bantuan Sosial Tunai (BST) dampak Covid-19 yang bersumber dari Kemensos RI dan Bantuan Langsung Tunai dampak Covid-19 yang bersumber dari dana desa/kelurahan.

Dirinya juga menjelaskan, terkait mekanisme penyaluran BST JPS Kabupaten Asahan juga telah diatur dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tersebut.

“Untuk proses penyaluran, nantinya Dinas Sosial akan menyalurkan BST JPS secara tunai kepada Camat melalui bank penyalur sesuai dengan jatah per-Kecamatan. Oleh Camat nantinya bantuan tersebut akan diserahterimakan kepada kelurahan/desa juga secara tunai untuk disalurkan kepada KPM,” jelas Hidayat yang menjelaskan bahwa jumlah KPM berdasarkan rekapitulasi hasil usulan desa/kelurahan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, penyerahan juga didampingi tim kabupaten yang ditetapkan Bupati pada 10 Agustus 2020. Tugasnya adalah memantau dan mendampingi proses penyaluran dan melaporkan perkembangannya kepada Bupati, selama proses sejak Rabu kemarin hingga Jumat 28 Agustus 2020.

Hidayat meyampaikan harapan Bupati agar bantuan bisa mengurangi sedikit beban hidup akibat dampak Covid-19 ini. Begitu juga dengan aktivitas perekonomian, pihaknya berharap bisa meningkat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (*)

 

Reporter : Nikmatullah Johari
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Warga Miskin Belum Terima Bantuan di Langkat, Segera Melapor!

admin2@prosumut

Bupati Batubara Sidak Sejumlah OPD, Pantau Pelayanan dan Kinerja

admin2@prosumut

Pemko Medan Lelang Jabatan Kepala BPKAD

Ridwan Syamsuri

Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Diminta Disiplin dan Berfikir Positif

admin2@prosumut

Maulid Nabi, Bupati Langkat Berangkatkan 2 Warganya Umroh

Editor prosumut.com

Pilkada dan Kesehatan Jadi Prioritas Triwulan Akhir Pj Bupati Langkat

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara