PROSUMUT – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan klaim santunan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Medan, pada Sabtu 10 Agustus 2024.
Kendati sempat terlupa dan tidak menduga, namun Yasonna tampak sumringah menerima JHT itu.
Sebelum menjadi menteri dan anggota DPR RI , Yasonna pernah bekerja sebagai pengacara & penasehat hukum pada 1978-1983.
Lalu kemudian pernah menjadi Pembantu Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen pada kurun waktu 1980-1983.
Selanjutnya, sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (1998-1999) dan peneliti di NCSU pada tahun 1992-1994.
Dia juga pernah menjadi Asisten Riset Departemen Sosiologi and Antropologi di NCSU. Sejak tahun 2000 hingga saat ini dia masih menjadi dosen.
“Terima kasih kepada BPJS ketenagakerjaan sudah jauh-jauh capek datang kemari,” ujar Yasonna dikutip dari keterangan tertulis BPJS Ketenagakerjaan, Jumat 30 Agustus 2024.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto yang hadir pada saat penyerahan JHT tersebut menyampaikan, bahwa kunjungan ini merupakan program High Income Earner (HIE) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Salah satu contohnya adalah kami melakukan pick up klaim kepada Bapak Yasonna Laoly, karena beliau merupakan salah satu tokoh berpengaruh di Indonesia,” katanya.
Dukung Gerakan SERTAKAN
Yasonna menyatakan, dirinya mendukung gerakan gotong royong SERTAKAN untuk meningkatkan coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pasalnya, beban pemerintah masih tinggi, maka gerakan gotong royong sebagaimana dicanangkan Gerakan Gotong Royong SERTAKAN di Sumatera Utara patut diapresiasi.
Dengan begitu, manfaat Jamsostek dapat dinikmati oleh seluruh pekerja Indonesia, terutama pekerja rentan.
Untuk itu, berbagai upaya perlu dimaksimalkan, salah satunya bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kolaborasi dengan sejumlah stakeholder.
“Tinggal bagaimana BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah menjemput bola. Lantaran manfaat ketimbang iuran, sangat jelas lebih besar manfaat,” ujar Yasonna.
Ia mengapresiasi pemerintah daerah yang peduli terhadap pekerja informal, apalagi yang menganggarkan para tenaga rentan seperti petani, nelayan dan informal pada APBD.
“Kalau iurannya paling berapa gede sih itu? Ya bertahap juga bolehlah dianggarkan,” tutur Yasonna.
Dalam setiap pekerjaan pasti ada saja kejadian yang tidak terduga, seperti kecelakaan kerja, maka dari itu BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin semua biaya pengobatan, sehingga keluarga dapat terbantu dengan tidak perlu mengeluarkan biaya.
Bahkan jika pekerja meninggal, keluarga akan mendapatkan santunan yang cukup besar, sehingga pada gilirannya turut memulihkan ekonomi masyarakat.
Yassona berharap warga binaan terutama yang sedang menjalani proses pembinaan di rumah tahanan yang sedang bekerja, juga perlu mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jefri Iswanto juga mengajak para stakeholder maupun masyarakat yang mampu untuk ikut serta berbagi perlindungan kepada masyarakat sekitar yang kurang mampu agar terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Cukup Rp16.800 per bulan, setiap orang dapat ikut serta dalam program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan, dengan mendaftarkan pekerja rentan di sekitarnya,” tutup Jefri. (*)
Reporter: Nastasia
Editor: M Idris
previous post