Prosumut
HukumKriminal

BNNP Sumut Musnahkan 5,8 Kg Sabu dan 968 Butir Ekstasi Milik WN Malaysia

PROSUMUT – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lebih kurang 5,8 kilogram dan 968 butir pil ekstasi.

“Barang haram tersebut diamankan dari hasil tangkapan terhadap empat orang tersangka yaitu YBL (55) dan OCP (56) warga Kuala Kurau, Malaysia dan AV (32) dan SR (29) merupakan warga Kota Medan,” kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial di Kantor BNNP Sumut, Selasa 6 Agustus 2019.

Atrial menjelaskan bahwa jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita seberat 6.000 gram (6 kg). Sementara, yang dimusnahkan itu seberat 5.810,28 gram (5,8 kg), dan pil ekstasi yang disita sebanyak 1.000 butir. Sementara yang dimusnahkan sebanyak 968 butir.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

“Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu merupakan hasil tangkapan petugas beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Atrial mengungkapkan bahwa kedua warga Malaysia tersebut diamankan saat berada di tengah Laut Perairan Utara Gesong, Siguragura, Serdang Bedagai.
“Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6 kilogram,” ungkapnya.

Tidak hanya sampai di situ, petugas juga melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yaitu AV dan SR yang merupakan pemesan barang haram itu.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

“Ternyata barang haram itu diterima oleh AV di sebuah penginapan Jalan Sei Tuan. Kemudian tersangka AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut. Dimana, AV mengaku diupah Rp 1 juta per bungkus untuk mengambil sabu-sabu itu,” terang Atrial.

Setelah AV diamankan, tidak lama kemudian istrinya datang ke tempat lokasi diamankannya AV. “Ternyata, istri AV yang berinisial RS ikut diamankan petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini. RS mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu,” ucap Atrial.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Setelah penangkapan suami istri itu, petugas melakukan pengembangan melakukan penangkapan terhadap RS (29) di lobi hotel di kawasan Jalan Danau Toba.

“Dia mengakui menyuruh AV dengan imbalan tersebut dan RS juga mengaku barang itu milik P yang saat ini masih dikejar petugas,” tuturnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Konten Terkait

Polres Tebingtinggi Ringkus Konco dan Kodok, Berikut Tas isi Sabu

Editor prosumut.com

Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK Taman Siswa Diski Diringkus, Sembunyi di Plafon Rumah Kosong

admin2@prosumut

Hari Pertama Ops Zebra Toba 2019, Laka dan Pelanggaran Turun

Editor prosumut.com

Diduga Dendam, Warga Helvetia Dibakar Hidup-hidup

Editor Prosumut.com

Hingga Desember 2022, KPPU Kanwil I Medan Tangani 28 Perkara, Didominasi Kasus Tender

Editor prosumut.com

Dugaan Aniaya Saksi, 6 Personel Polsek Percut Dinyatakan Bersalah

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara