Prosumut
HukumKriminal

BNNP Sumut Musnahkan 5,8 Kg Sabu dan 968 Butir Ekstasi Milik WN Malaysia

PROSUMUT – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lebih kurang 5,8 kilogram dan 968 butir pil ekstasi.

“Barang haram tersebut diamankan dari hasil tangkapan terhadap empat orang tersangka yaitu YBL (55) dan OCP (56) warga Kuala Kurau, Malaysia dan AV (32) dan SR (29) merupakan warga Kota Medan,” kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial di Kantor BNNP Sumut, Selasa 6 Agustus 2019.

Atrial menjelaskan bahwa jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita seberat 6.000 gram (6 kg). Sementara, yang dimusnahkan itu seberat 5.810,28 gram (5,8 kg), dan pil ekstasi yang disita sebanyak 1.000 butir. Sementara yang dimusnahkan sebanyak 968 butir.

“Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu merupakan hasil tangkapan petugas beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Atrial mengungkapkan bahwa kedua warga Malaysia tersebut diamankan saat berada di tengah Laut Perairan Utara Gesong, Siguragura, Serdang Bedagai.
“Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6 kilogram,” ungkapnya.

Tidak hanya sampai di situ, petugas juga melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yaitu AV dan SR yang merupakan pemesan barang haram itu.

“Ternyata barang haram itu diterima oleh AV di sebuah penginapan Jalan Sei Tuan. Kemudian tersangka AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut. Dimana, AV mengaku diupah Rp 1 juta per bungkus untuk mengambil sabu-sabu itu,” terang Atrial.

Setelah AV diamankan, tidak lama kemudian istrinya datang ke tempat lokasi diamankannya AV. “Ternyata, istri AV yang berinisial RS ikut diamankan petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini. RS mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu,” ucap Atrial.

Setelah penangkapan suami istri itu, petugas melakukan pengembangan melakukan penangkapan terhadap RS (29) di lobi hotel di kawasan Jalan Danau Toba.

“Dia mengakui menyuruh AV dengan imbalan tersebut dan RS juga mengaku barang itu milik P yang saat ini masih dikejar petugas,” tuturnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Konten Terkait

Simpan Sabu di Kotak Rokok, 2 Pemuda Warga Tualang Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Editor prosumut.com

Pelaku Pembunuhan IRT di Sibolangit Dibekuk

admin2@prosumut

Terdakwa Kasus Pengancaman Sempat Sewa Pembunuh

Editor prosumut.com

Komisi I DPRD Medan Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Tawuran di Belawan

Editor prosumut.com

Polres Tebingtinggi Ringkus 4 Pria Pemilik Sabu di Lokasi Berbeda

Editor prosumut.com

Display Papan Harga BBM Diretas, SPBU di Belawan Disidik Polisi

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara