Prosumut
Kriminal

BNN Tebingtinggi Ringkus Pemilik 880,25 Gram Sabu

PROSUMUT – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi, yang dipimpin langsung Kepala BNN AKBP Faduhusi Zendrato, Kamis 29 Mei 2020 malam sekitar pukul 23.30 WIB berhasil meringkus diduga pelaku pemilik narkotika jenis sabu seberat 880,25 Gram dari salah satu unit rumah yang berada di Jalan Suasa, Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Pada pelaksanaan Press Release Jumat 29 Mei 2020 sore sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor BNN Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi, Kepala BNN AKBP Faduhusi Zendrato membenarkan adanya penangkapan ini dan menyampaikan bahwa pelaku bernama Muhammad Yunus alias Zulkarnain (42) yang beralamat di Jalan Akik Lingkungan I Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Diungkapkan AKBP Zendrato, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang menyebutkan jika pelaku adalah merupakan pengedar dari narkotika jenis sabu, hingga akhirnya BNN kemudian melakukan penyelidikan.

“Sebelumnya kita mendapat info jika pelaku baru sekitar dua bulan tinggal di Jalan Akik setelah pindah dari Gampong Ulee Gampong Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara. Namun ternyata pelaku juga telah mengontrak rumah di Jalan Suasa Tebingtinggi,” terang Zendrato.

Dari penangkapan dan pengrebekan di kediaman pelaku di Jalan Suasa, petugas berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,81 Gram beserta 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah sendok sabu, 1 buah mancis terpasang jarum dan 1 unit handphone merek Nokia warna biru.

Sementara dari kamar bagian belakang kediaman pelaku di Jalan Akik, selain puluhan plastik berisi sabu, juga ditemukan 1 kotak berisi puluhan kaca pirex, 3 bungkus plastik berisi puluhan plastik klip bening, 7 buah sendok sabu, 2 unit timbangan elektrik dan 1 buah tas warna merah jambu.

“Dalam aksinya pelaku juga kerap mengunakan seragam TNI, sementara pelaku bukanlah merupakan anggota TNI, dan saat ini kita telah menyita barang bukti tersebut”, ujar AKBP Zendrato.

Kini pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Kantor BNN Kota Tebingtinggi guna penyelidikan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya pelaku M Yunus alias Zulkarnain akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kepala BNN Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato juga menambahkan bahwa pelaku sejak dua bulan lalu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian Aceh. Kegiatan press release ini turut dihadiri Wali Kota Tebingtinggi yang diwakili Asisten Pemerintahan Bambang Sudaryono, Kapolres AKBP James Parlindungan Hutagaol, Danramil 13 Tebingtinggi Kapten Inf Budiono serta Dansubdenpom Kapten CPM Z Siregar. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Pria Ini Pura-pura Jadi Dukun, Curi Emas 10 Gram

Editor prosumut.com

Kesetanan Mantan Istri Kawin Lagi, Pria ini Bacoki 3 Kerabat Mantan Istrinya

Val Vasco Venedict

Sebelum Ditemukan Tewas, Hakim PN Medan itu Sempat Permisi ke Istri

valdesz

Dua Begal Sadis Diringkus Lagi Isap Sabu Bareng, Satu Dilumpuhkan

Editor prosumut.com

Tim Pegasus Ringkus 6 Begal, 5 Didor

Editor prosumut.com

Rampas Mobil, Enam Debt Collector Diamankan Polres Sergai

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara