Prosumut
Hukum

Benny Sihotang Dipanggil Sebagai Tersangka, Senin Pekan Depan

PROSUMUT – Benny Harianto Sihotang, anggota DPRD Sumut terpilih periode 2019-2024 yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp1,7 miliar oleh penyidik Subdit II/Hardabangtah Direktorat Reskrimum Poldasu segera dipanggil.

“Pemanggilan pertama nanti kita lakukan hari Senin (16 September 2019),” ujar Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit II Hardabangtah AKBP Edison Sitepu, Kamis 12 September 2019.

Kata Edison, penetapan status Benny Sihotang sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. “Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi sebelumnya,” sebut dia.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian membenarkan penetapan Benny Harianto Sihotang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka (Benny Harianto Sihotang),” ungkapnya.

Kata Andi, dalam kasus dugaan penipuan ini ada satu orang lagi yang ditetapkan tersangka, yakni Fernando Nainggolan alias Moses.

“Benny merupakan otak pelaku, sedangkan Fernando ikut serta dalam kasus ini. Fernando merupakan orang suruhan Benny,” bebernya.

Informasi diperoleh, penetapan Benny Sihotang sebagai tersangka atas laporan Rusdi Taslim, yang melaporkan perkara ini pada 15 Februari 2018 lalu yang ditangani Subdit IV/Renakta Reskrimum Poldasu. Tapi, karena dinilai terkesan lambat penanganannya maka diserahkan ke Subdit II/Harbangtah.

Kasus tersebut terkait proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar yang diproyeksikan tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp24 miliar. Pihak PD Pasar Horas yang ketika itu dipimpin Dirut Benny Harianto Sihotang memenangkan perusahaan milik Fernando Nainggolan bersama Rusdi Taslim.

Namun, beberapa waktu kemudian beredar kabar Benny melalui Fernando Nainggolan meminta uang kepada Rusdi Taslim. Lalu, Rusdi Taslim menyuruh anggotanya, Didit Cemerlang memberikan uang kepada Fernando Nainggolan lewat rekening. Akan tetapi, proyek pembangunan Pasar Horas tidak ada alias fiktif, sehingga Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar. (*)

Konten Terkait

Awas! Buru Penyebar Hoaks, Polisi Akan Patroli Siber ke Grup Whatsapp

Editor prosumut.com

Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Kurir 45 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Editor prosumut.com

Bolos Kerja 7 Tahun, Oknum Guru Divonis 14 Bulan Penjara

Editor prosumut.com

Kantor dan Rumdis Direktur PDAM Tirta Lihou Simalungun Digeledah

Editor prosumut.com

Simpan Sabu 6 Kg, Warga Tangerang Divonis 18 Tahun 

Editor prosumut.com

Penculikan Boydo Panjaitan; Polisi Diminta Tangkap Pelaku

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara