Prosumut
Hukum

Benny Sihotang Dipanggil Sebagai Tersangka, Senin Pekan Depan

PROSUMUT – Benny Harianto Sihotang, anggota DPRD Sumut terpilih periode 2019-2024 yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp1,7 miliar oleh penyidik Subdit II/Hardabangtah Direktorat Reskrimum Poldasu segera dipanggil.

“Pemanggilan pertama nanti kita lakukan hari Senin (16 September 2019),” ujar Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit II Hardabangtah AKBP Edison Sitepu, Kamis 12 September 2019.

Kata Edison, penetapan status Benny Sihotang sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. “Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi sebelumnya,” sebut dia.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian membenarkan penetapan Benny Harianto Sihotang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka (Benny Harianto Sihotang),” ungkapnya.

Kata Andi, dalam kasus dugaan penipuan ini ada satu orang lagi yang ditetapkan tersangka, yakni Fernando Nainggolan alias Moses.

“Benny merupakan otak pelaku, sedangkan Fernando ikut serta dalam kasus ini. Fernando merupakan orang suruhan Benny,” bebernya.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

Informasi diperoleh, penetapan Benny Sihotang sebagai tersangka atas laporan Rusdi Taslim, yang melaporkan perkara ini pada 15 Februari 2018 lalu yang ditangani Subdit IV/Renakta Reskrimum Poldasu. Tapi, karena dinilai terkesan lambat penanganannya maka diserahkan ke Subdit II/Harbangtah.

Kasus tersebut terkait proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar yang diproyeksikan tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp24 miliar. Pihak PD Pasar Horas yang ketika itu dipimpin Dirut Benny Harianto Sihotang memenangkan perusahaan milik Fernando Nainggolan bersama Rusdi Taslim.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

Namun, beberapa waktu kemudian beredar kabar Benny melalui Fernando Nainggolan meminta uang kepada Rusdi Taslim. Lalu, Rusdi Taslim menyuruh anggotanya, Didit Cemerlang memberikan uang kepada Fernando Nainggolan lewat rekening. Akan tetapi, proyek pembangunan Pasar Horas tidak ada alias fiktif, sehingga Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar. (*)

Konten Terkait

Dua Kurir Sabu Divonis 31 Tahun

Ridwan Syamsuri

Kurir Sabu 2 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Galian C Bhakti Karya Beroperasi, 7 Orang Diamankan

Editor prosumut.com

Tilang Langsung Sidang di Ops Zebra 2019 Polrestabes Medan

Editor prosumut.com

Bayar Lahan Eks HGU Telah Hapus Buku, BPN Disebut Pungli

Ridwan Syamsuri

PTPTN II Siap Laporkan Pengelola Galian C Bhakti Karya

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara