Prosumut
Kriminal

Begini Motif Pembunuhan Hakim PN Medan

PROSUMUT – Polda Sumut telah menangkap dan menahan tiga pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Ketiganya berinisial ZN (istri korban), JP dan R (eksekutor).

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pihaknya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus tersebut. Saat ini, keterangan dan motif tersangka membunuh masih didalami.

“Motifnya masih kita dalami, tapi sejauh ini diduga masalah rumah tangga,” ujar Martuani dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Rabu 7 Januari 2020.

Kata Martuani, istri korban dengan kedua pelaku tidak ada hubungan keluarga. Istri korban meminta pelaku untuk mengeksekusi dan menghabisi nyawa suaminya.

“Istri korban mungkin merasa sakit hati dan kemudian menyusun rencana melakukan pembunuhan bersama kedua pelaku. Antara istri korban dan kedua pelaku tersebut tidak ada hubungan keluarga, hanya ada permintaan dari istri korban kepada pelaku untuk menghabisi nyawa suaminya,” ungkap Martuani. (*)

Konten Terkait

Terekam CCTV, Tiga Maling Motor Diringkus di Kandang Ayam

Ridwan Syamsuri

Polres Langkat Bakar 80 Kg Ganja

Editor Prosumut.com

Curi Kotak Infak Masjid, Dua Pria Terpantau CCTV

Editor Prosumut.com

Pengedar Sabu Jalan Flamboyan Diciduk Polsek Medan Sunggal

admin2@prosumut

Pembunuh Anak Kos Diringkus, Motifnya Cemburu

Editor prosumut.com

Bekuk Trio Begal, Polisi Nyaru Perempuan Berkerudung

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara