Prosumut
Kriminal

Begini Motif Pembunuhan Hakim PN Medan

PROSUMUT – Polda Sumut telah menangkap dan menahan tiga pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Ketiganya berinisial ZN (istri korban), JP dan R (eksekutor).

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pihaknya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus tersebut. Saat ini, keterangan dan motif tersangka membunuh masih didalami.

“Motifnya masih kita dalami, tapi sejauh ini diduga masalah rumah tangga,” ujar Martuani dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Rabu 7 Januari 2020.

Kata Martuani, istri korban dengan kedua pelaku tidak ada hubungan keluarga. Istri korban meminta pelaku untuk mengeksekusi dan menghabisi nyawa suaminya.

“Istri korban mungkin merasa sakit hati dan kemudian menyusun rencana melakukan pembunuhan bersama kedua pelaku. Antara istri korban dan kedua pelaku tersebut tidak ada hubungan keluarga, hanya ada permintaan dari istri korban kepada pelaku untuk menghabisi nyawa suaminya,” ungkap Martuani. (*)

Konten Terkait

Ancam Korban Pakai Belati, Wanita dan Waria Kompak Rampas Motor

Ridwan Syamsuri

TPL Bantah Tuduhan Culik 6 Warga Simalungun

Editor prosumut.com

Telkomsel Imbau Pelanggan Waspada Kejahatan Modus Unduh File APK

Editor prosumut.com

Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pria Ini Diserahkan ke Polisi

Ridwan Syamsuri

Narkoba untuk Malam Tahun Baru Gagal Edar

Editor prosumut.com

Dugaan Prostitusi Artis, HH ‘Dipesan’ Pengusaha Asal Medan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara