PROSUMUT – Satria Adam alias Aam (30), terpaksa meraskan dinginnya sel tahanan Polsek Medan Kota. Pria warga Jalan Mahkamah, (Pandu Rel) Medan ini ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang resah karena maraknya peredaran narkoba di Jalan Badur Bawah, Medan.
Petugas kemudian turun melakukan penyelidikan ke tempat kejadiaan perkara (TKP). “Sesampainya di lokasi, anggota melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka yang saat itu duduk dekat meja biliar, sehingga langsung diamankan,” kata Yaqin, Selasa 1 September 2020.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu dompet berisi 4 paket sabu ukuran kecil dari saku celana tersangka. Selanjutnya, tersangka diboyong ke komando guna proses lebih lanjut.
“Hasil interogasi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Rencananya, barang haram tersebut akan dijual tersangka,” sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan anacaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)