Prosumut
Kriminal

Bandar Sabu Sawit Rejo Diganjar 8 Tahun Penjara

PROSUMUT – Majelis hakim yang diketuai Fahren menghukum Jakana Kaban alias Jaka (27) dengan vonis 8 tahun penjara. Bandar sabu Sawit Rejo ini dinyatakan bersalah, lantaran terbukti memiliki sabu seberat 18,25 gram. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

“Memutuskan, mengadili terdakwa Jakana Kaban dengan hukuman 8 tahun penjara,” ucap hakim Fahren di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/3).

Usai membacakan putusan majelis hakim memberikan kepada terdakwa untuk menerima putusan atau banding. “Sudah dengar tadi, kamu diberi waktu seminggu untuk pikir-pikir atau menerima putusan ini,” kata hakim kepada terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Deliana menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar Subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa terbukti bersalah dan menyimpan narkotika jenis sabu, meski beralibi bahwa dua bungkusan plastik kosong bertuliskan Guanying Wang dan satu bungkus plastik klip bening merupakan milik Yos (DPO).

Tapi dari hasil keterangan saksi dari kepolisian dari Ditres Narkoba Poldasu bahwa pada pertengahan Agustus 2018 lalu, bahwa plastik tersebut ditemukan di dalam rumah terdakwa yakni di Dusun III Gelugur Kuta Desa Sawit Rejo Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

“Saat dilakukan penggeledahan tepatnya di belakang lemari hias ditemukan gulungan tissue berwarna putih yang mana didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 18.52 gram,” ucap jaksa.

Selain itu, dari laporan warga terdakwa memang bandar dan sering adanya transaksi narkotika di rumahnya sehingga warga menjadi resah dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Untuk kasus ini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Konten Terkait

Lagi, 3 Pelaku Pembunuhan di Labuhanbatu Dibekuk

Editor prosumut.com

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek Divonis 2 Tahun

Ridwan Syamsuri

Terjadi di Percut, Bapak Cabuli Putri Kandung

Editor prosumut.com

Duel Sesama Anggota DPRD Taput, Hulman Nababan Terkapar

Val Vasco Venedict

Pembunuh Dua Warga Labuhanbatu Diorder Rp40 Juta

Editor prosumut.com

Dari Aceh Bawa Ganja, Penjual Kopi Ditangkap di Loket Bus

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara