PROSUMUT – Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi yang memimpin sidang bandar sabu dan kaki tangannya menjatuhi hukuman lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan. Masing-masing Suarni alias Ame divonis 14 tahun penjara.
Sedangkan dua kaki tangannya masing-masing Suratman alias Kutil (36) dan Juna Irawan (30) divonis 10 tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis di Ruang Cakra PN Binjai, Rabu 28 Agustus 2019.
Ame yang pertama mendengar vonisnya. Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menyatakan terdakwa Suarni alias Ame bersalah. Menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. Bila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara,” ujar Fauzul.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan Ame yang tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Kemudian, Ame juga sudah pernah dihukum penjara kasus narkoba.
“Terdakwa juga berbelit – belit selama persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah atas perbuatannya,” sambungnya.
Terdakwa tak menanggapi putusan majelis. Karena itu, yang bersangkutan langsung keluar dari persidangan dengan mendapat kawalan petugas.
Setelah Ame, giliran kedua kaki tangannya yang mendengar putusan majelis.
Kedua dijatuhi hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Apabila tidak membayar denda, hukuman keduanya ditambah 3 bulan penjara,” tandas Fauzul.
Keduanya menerima putusan dari majelis. Sedangkan jaksa menyatakan banding.
Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perwira Tarigan menuntut ketiganya dihukum penjara selama 15 tahun.
Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Binjai pada Oktober 2018 di kediaman Ame dan mengamankan sabu seberat 95,69 gram. (*)