Prosumut
Kriminal

Bandar Narkoba Diciduk, 364 Gram Sabu dan 16.901 Ekstasi Disita

PROSUMUT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang bandar narkoba di Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Rabu lalu 16 September 2020.

Tersangka yang diduga kuat sindikat jaringan narkoba internasional tersebut adalah Ardian Syaputra Hulu (30), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu Satu, Medan.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 364 gram sabu dan 16.901 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan, barang bukti disita dari dua lokasi berbeda di Medan.

“Awalnya personil menangkap tersangka di Jalan Karya Jaya. Setelah itu, dilakukan pengembangan terhada rumah di Jalan Gelas Gang Mangkok, Kecamatan Medan Petisah,” sebut Robert dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat 18 September 2020.

Ia menambahkan, selain menyita barang bukti sabu-sabu dan ekstasi, petugas juga menyita timbangan elektrik dari rumah yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut.

“Kasusnya masih dikembangkan lebih lanjut,” ujarnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Kurir Sabu Asal Aceh Ditembak Mati di Sei Mencirim

Editor Prosumut.com

Dalih Utang, Lina Dianiaya hingga Tewas

Ridwan Syamsuri

Lagi, Polisi Gerebek Gang Jati, Satu Orang Diamankan

Editor prosumut.com

KPPU Medan Akan Panggil Paksa Pihak Yang Tidak Kooperatif

Editor prosumut.com

Penanganan Narkoba Butuh Kolaborasi Lintas Sektoral

Editor prosumut.com

Didakwa Menjadi Kurir 500 Gram Sabu, Warga Tebing Diadili

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara