Prosumut
Kriminal

Bandar Narkoba Diciduk, 364 Gram Sabu dan 16.901 Ekstasi Disita

PROSUMUT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang bandar narkoba di Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Rabu lalu 16 September 2020.

Tersangka yang diduga kuat sindikat jaringan narkoba internasional tersebut adalah Ardian Syaputra Hulu (30), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu Satu, Medan.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 364 gram sabu dan 16.901 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan, barang bukti disita dari dua lokasi berbeda di Medan.

“Awalnya personil menangkap tersangka di Jalan Karya Jaya. Setelah itu, dilakukan pengembangan terhada rumah di Jalan Gelas Gang Mangkok, Kecamatan Medan Petisah,” sebut Robert dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat 18 September 2020.

Ia menambahkan, selain menyita barang bukti sabu-sabu dan ekstasi, petugas juga menyita timbangan elektrik dari rumah yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut.

“Kasusnya masih dikembangkan lebih lanjut,” ujarnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Kabarnya Perampok di Simpang Limun Ditangkap, Polda : Tim Masih Bekerja

Editor prosumut.com

Sembiring Tewas Dianiaya di Sei Bingai Langkat

Editor Prosumut.com

Pelaku Begal Tebas Tangan Pedagang Cabai,Diringkus

admin2@prosumut

Kuli Bangunan Ketangkap Polisi Pulang Beli Sabu

Editor prosumut.com

Mayat Wanita Tak Berbusana di Lokasi Galian C, Diduga Dibunuh

Editor prosumut.com

KDRT Masih Tinggi, Kekerasan Seksual Juga Meningkat

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara