Prosumut
Pemerintahan

ASN Perpanjang Libur Lebaran Disanksi Tegas

PROSUMUT – Libur lebaran tahun 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) telah berakhir. Pemerintah sudah menetapkan terhitung 1 sampai 9 Juni sebagai masa cuti bersama dan hari libur.

“Mulai 10 Juni para ASN wajib masuk bekerja seperti biasa dan mengikuti apel pagi. ASN sudah libur dari tanggal 1 sampai 9 Juni,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan, Muslim Harahap, Minggu 9 Juni 2019.

Menurut Muslim, dengan ditetapkannya hari libur tersebut, ASN di lingkungan Pemko Medan tidak diizinkan mengambil hak cuti tahunan pada 5 hari kerja sebelum dan sesudah pelaksanaan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

BACA JUGA:  Dugaan Dua Iwan Monopoli Proyek Setdako Medan, KPPU: Pola Kemenangan Berulang Layak Dikaji

Oleh sebab itu, apabila ada ASN yang menambah hari liburnya sendiri tentu ada sanksi yang akan mereka terima.

“Sanksinya sudah diatur (dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN), sanksi disiplin berupa administrasi. Sebab, pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori ringan. Terkecuali, perbuatan yang dilakukan berat maka sanksi tentu juga berat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Krisis Tata Kelola Bayangi Kota Medan, Retorika Pembangunan Tak Lagi Tutupi Pembiaran

Dia menuturkan, penjatuhan sanksi ini tidak hanya ditujukan kepada pegawai bawahan organisasi perangkat daerah (OPD). Melainkan, ditujukan kepada level pimpinan atau seluruh kepala dinas, kepala badan hingga kepala kantor.

Alasannya, Pemko Medan tanpa pucuk pimpinan bisa menghambat pelayanan terhadap publik serta pelanggaran terhadap disiplin ASN.

“Pokoknya kita akan bersikap tegas atas manajemen kepegawaian serta semua aturan yang melekat kepada ASN,” ucapnya.

Ia menyebutkan, libur idul fitri yang diberikan pemerintah lebih dari cukup. Untuk itu, tidak ada alasan bagi ASN tidak masuk atau bolos pada hari pertama masuk.

BACA JUGA:  Dua Iwan Diduga Dominasi Proyek di Balai Kota Medan

“Harapan kita tentu seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan harus kembali masuk kerja usai libur idul fitri. Dengan begitu, pelayanan umum terhadap publik kembali berjalan normal,” tegasnya.

Muslim mengaku, pihaknya akan mengawasi sekaligus mendata ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja nanti.

“Jika ada ASN yang memang sengaja tidak masuk atau bolos tanpa alasan yang jelas, akan ditindak sesuai aturan,” pungkasnya.(*)

Konten Terkait

Korban Pekerja Migran di Bawah Umur berhasil Dipulangkan

Editor prosumut.com

Tokoh Masyarakat di Sumut Dukung Vaksinasi Covid-19

Editor Prosumut.com

Launching Sentra Layanan Ultra Mikro “Senyum” Ini Harapan Besar Bupati Pakpak Bharat

Editor prosumut.com

DPRD Medan Usulkan Hak Inisiatif Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Editor prosumut.com

Penerimaan Bintara Polri 2020, Polresta Delisedang Teken Fakta Integritas

admin2@prosumut

Pematang Jaya Masuk Final Kecamatan Terbaik Tingkat Provinsi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara