PROSUMUT – Romi Sumbing (32) warga Jalan Pertempuran Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat diringkus petugas Polsek Medan Barat dari rumahnya Senin siang, 20 Juli 2020.
Pasalnya, Romi menganiaya Ahong (44), pria berkebutuhan khusus yang juga tinggal di Jalan Pertempuran.
“Pelaku ditangkap di rumahnya Senin siang, karena menganiaya pria berkebutuhan khusus,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Selasa 21 Juli 2020.
Dijelaskan Afdhal, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu, 19 Juli 2020 sekira pukul 13.30 WIB. Pelaku menganiaya korban usai mengambil uang sebesar Rp10.000.
“Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban dan mengambil uang sebesar Rp10.000 dari tangan korban. Uang tersebut dipergunakan pelaku untuk membeli rokok,” terangnya.
Berdasarkan keterangan saksi, sambung dia, pelaku menganiaya korban dengan cara mendorongnya sehingga terjatuh ke aspal dan wajah korban terbentur lalu berdarah.
“Warga sekitar yang melihatnya berusaha menolong korban. Selanjutnya, melaporkan kepada pihak kepolisian. Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku dan memboyongnya untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :