PROSUMUT – Bripka Hamdan Fahrizal (41), anggota Brimob Kompi 2 Yon A Tanjung morawa dimeroyok 4 pria di Simpang Kayu Besar, Jalan Medan-Tanjungmorawa Km. 15 Desa Limau Manis Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, tepatnya di STM BRI Simpang Kayu Besar Kecamatan Tanjungmorawa, Minggu 30 Agustus 2020 sekira pukul 20.15 WIB.
Informasi diperoleh, pengeroyokan terhadap personil brimob warga Jalan Bambu Runcing No. 62 A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan Kodya Medan, berawal ketika korban berangkat dari Asrama Brimob Den 2 A Tanjung Morawa menuju ke lokasi kejadian dengan mengendarai mobil pribadi milik korban.
Tiba disana, korban memarkirkan mobilnya dan masuk ke ruang ATM BRI Simpang Kayu Besar. Setelah selesai dari ATM BRI Simpang Kayu Besar, korban kembali masuk kedalam mobil namun tiba-tiba ada yang menghampiri dan menggedor kaca mobil milik korban.
Kemudian pelaku betanya kepada korban, “Kok nyenggol orang tadi kau dijalan” dan berkata “Anjing Turun Kau dari Mobil”.
Korban keluar dari dalam mobil menemui pelaku hingga berujung adu argument dan teman-teman pelaku turut membantu yang berakhir dengan penganiayaan terhadap korban.
Setelah pelaku melakukan penganiayaan langsung melarikan diri dan korban melaporkan kejadian tersebut kepada Danki Brimob Den 2 A Tanjungmorawa.
Sekira Pukul 20.30 WIB dilokasi kejadian, Korban bersama Personel Brimob Den 2 A Tanjung Morawa berkisar 15 orang dipimpin oleh Danki Brimob Den 2 A Tanjungmorawa AKP Muhammad Reza, SIK berusaha mencari para pelaku.
Setelah dilakukan pencarian, korban melihat salah seorang pelaku diketahui bernama Samuel Siagian (20) yang akan berusaha melarikan diri dan berhasil diamankan.
Tiba-tiba datang Ketua IPK Kecamatan Tanjungmorawa diketahui bernama Sangkot Pakpahan (43) sambil berteriak untuk membela pelaku sehingga turut diamankan oleh Personel Brimob Den 2 A Tanjungmorawa.
Kemudian pelaku bernama Samuel Siagian, dkk dibawa dengan menggunakan 1 unit Truk Brimob Den 2 A Tanjung Morawa untuk diamankan ke Mako Polsek Tanjungmorawa dan korban membuat laporan pengaduan di SPKT Polsek Tanjung Morawa Polrestaseliserdang.
Mendapat laporan korban, Polsek Tanjungmorawa memeriksa sejumlah saksi diantaranya Asmara Dedek (40), Apus Rizal Nasution (42) keduanya anggota Brimob yang tinggal Asrama Brimob Den 2 A Tanjungmorawa Pasar VIII Desa Buntubedimbar Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
Diketahui dua diduga pelaku lainnya yakni Riswan Efendi Tampubolon (36) warga Jalan Kebun Sayur Gang Pendidikan Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa, Jansen Simamora (44) warga Gang Saudara Dusun II Desa Bangunsari Baru Kecamatan Tanjungmorawa.
Sesuai hasil visum RSU Rahmat Hidaya Tanjungmorawa, korban mengalami luka memar pada bagian kepala kanan, mengalami luka memar pada bahu sebelah kiri, luka memar pada badan bagian belakang.
Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang AKP Sawangin SH saat dikonfirmasi membenarkan laporan korban sudah diterima karena dianiaya diduga 4 pelaku. (*)
Reporter : Sahat Tampubolon
Editor : Iqbal Hrp
Foto :