Prosumut
Traveling

Ajukan Visa AS Wajib Cantumkan Akun Medsos Aktif

PROSUMUT – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Luar Negerinya memberlakukan bagi semua pemohon visa ke negeri Paman Sam untuk menyerahkan nama akun media sosial (Medsos), alamat email, dan nomor telepon yang telah digunakan dalam lima tahun terakhir.

Dikutip Indo Telko dari HuffPost, Kamis 5 Juni 2019, pergeseran kebijakan yang dilakukan pemerintah AS itu digambarkan sebagai ‘perluasan besar’ dari penyaringan yang ditingkatkan oleh administrasi Trump terhadap orang-orang yang ingin masuk ke AS.

Para pendukung imigrasi telah mengecam langkah tersebut sebagai potensi pelampiasan terhadap privasi dan hak Amandemen Pertama.

Sebelumnya, hanya sejumlah pelamar visa tertentu yang telah dipilih untuk pemeriksaan tambahan telah diminta untuk menyerahkan media sosial, email, dan riwayat nomor telepon mereka.

Di bawah kebijakan baru, hanya pelamar untuk jenis visa diplomatik dan resmi tertentu akan dibebaskan dari persyaratan ini.

Diperkirakan hampir 15 juta pelamar visa diperkirakan akan terkena dampak perubahan kebijakan. (*)

Konten Terkait

Zulhelmi, Hasilkan Cuan Melalui Hobi Traveling

Editor prosumut.com

Modernisasi Kamar, Inna Parapat Sambut Liburan Akhir Tahun

Editor Prosumut.com

Melihat Eloknya Danau Lau Kawar, Karo

Editor prosumut.com

Kerusakan Teknis, Malaysia Airlines Mendarat Darurat di Jambi

Val Vasco Venedict

Travelport Memperkuat Kepemimpinan dalam Rich Content untuk Ritel

Editor prosumut.com

Tiket Meroket, Hampir 2000 Flight dari Kualanamu Dibatalkan

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara