Prosumut
Traveling

Ajukan Visa AS Wajib Cantumkan Akun Medsos Aktif

PROSUMUT – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Luar Negerinya memberlakukan bagi semua pemohon visa ke negeri Paman Sam untuk menyerahkan nama akun media sosial (Medsos), alamat email, dan nomor telepon yang telah digunakan dalam lima tahun terakhir.

Dikutip Indo Telko dari HuffPost, Kamis 5 Juni 2019, pergeseran kebijakan yang dilakukan pemerintah AS itu digambarkan sebagai ‘perluasan besar’ dari penyaringan yang ditingkatkan oleh administrasi Trump terhadap orang-orang yang ingin masuk ke AS.

Para pendukung imigrasi telah mengecam langkah tersebut sebagai potensi pelampiasan terhadap privasi dan hak Amandemen Pertama.

Sebelumnya, hanya sejumlah pelamar visa tertentu yang telah dipilih untuk pemeriksaan tambahan telah diminta untuk menyerahkan media sosial, email, dan riwayat nomor telepon mereka.

Di bawah kebijakan baru, hanya pelamar untuk jenis visa diplomatik dan resmi tertentu akan dibebaskan dari persyaratan ini.

Diperkirakan hampir 15 juta pelamar visa diperkirakan akan terkena dampak perubahan kebijakan. (*)

Konten Terkait

Setelah China & Indonesia, Giliran Singapura ‘Boikot’ 737 Max-8

Val Vasco Venedict

Banjir Bandang Sungai Landak tak Pengaruhi Wisata Bukit Lawang

Editor Prosumut.com

Sensasi Tangkap Ikan Jurung di Lau Kede

Editor prosumut.com

Konsumsi Avtur di Kualanamu Turun Drastis Gara-gara Tiket Mahal

Val Vasco Venedict

Bagasi Berbayar Lion & Wings Bisa Distop

Val Vasco Venedict

Travelport Memperkuat Kepemimpinan dalam Rich Content untuk Ritel

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara