PROSUMUT – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Luar Negerinya memberlakukan bagi semua pemohon visa ke negeri Paman Sam untuk menyerahkan nama akun media sosial (Medsos), alamat email, dan nomor telepon yang telah digunakan dalam lima tahun terakhir.
Dikutip Indo Telko dari HuffPost, Kamis 5 Juni 2019, pergeseran kebijakan yang dilakukan pemerintah AS itu digambarkan sebagai ‘perluasan besar’ dari penyaringan yang ditingkatkan oleh administrasi Trump terhadap orang-orang yang ingin masuk ke AS.
Para pendukung imigrasi telah mengecam langkah tersebut sebagai potensi pelampiasan terhadap privasi dan hak Amandemen Pertama.
Sebelumnya, hanya sejumlah pelamar visa tertentu yang telah dipilih untuk pemeriksaan tambahan telah diminta untuk menyerahkan media sosial, email, dan riwayat nomor telepon mereka.
Di bawah kebijakan baru, hanya pelamar untuk jenis visa diplomatik dan resmi tertentu akan dibebaskan dari persyaratan ini.
Diperkirakan hampir 15 juta pelamar visa diperkirakan akan terkena dampak perubahan kebijakan. (*)

