PROSUMUT – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan untuk netral dalam Pemilu. Namun faktanya banyak yang tidak netral bahkan terang-terangan mendukung salahsatu paslon.
Selain itu ada juga yang ikut berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif.
Terkait itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut ada sanksi yang menanti jika PNS tidak netral apalagi ikut caleg.
Wakil Ketua KASN Irham Dilmy mengatakan jauh ini mayoritas rekomendasi sanksi pelanggaran netralitas ASN adalah penundaan kenaikan gaji dan pangkat.
“Dari semua laporan yang masuk, 90% di antaranya sudah mendapatkan rekomendasi KASN. Hanya tersisa delapan laporan karena masih belum tuntas penyelidikannya,” katanya, dikutip dari Sindonews, selasa 9 April 2019
Irham mengatakan kasus yang sering dilaporkan adalah temuan ASN ada di panggung kampanye. Dia pun menyebut berbagai alasan sering dilontarkan ketika dilakukan verifikasi atas laporan tersebut.
“Misalnya laporan yang masuk adalah si ASN muncul dalam satu kampanye caleg bersama-sama duduk di panggung. Biasanya alasannya diundang. Ada lagi yang bilang ke panggung mau ambil kunci. Karena yang nyaleg pegang kunci kantor,” ungkapnya.
Menurutnya, pelanggaran netralitas lebih banyak terjadi pada pemilu legislatif. Sementara itu, ketidaknetralan ASN dalam pemilu presiden lebih sedikit dilihat dari laporan yang masuk.
Ia mengatakan untuk Pemilu kali ini, laporan-laporan yang masuk terkait netralitas PNS lebih diperhatikan dibanding sebelumnya.
“Untuk pilpres ini, orang cenderung di-follow up. Alhamdulillah tindak lanjut itu di atas 80% sudah dilakukan. Setiap hari kita juga menerima tindak lanjut oleh wali kota/bupati, gubernur, menteri. Ya lebih baik dibanding pilkada,” katanya.
Sementara itu, kata dia, untuk ASN yang maju menjadi Caleg, diminta agar diberhentikan dari ASN.
“Penegakan hukum terhadap pelanggar kode etik ASN dan strategi pencegahan korupsi yang optimal, adalah bukti bahwa birokrasi tak bisa diintervensi oleh kepentingan politik,” ungkapnya. (*)