PROSUMUT – Sedikitnya 383 orang tersangka narkoba diamankan Polda Sumatera Utara dan jajarannya jelang akhir tahun, persisnya periode Desember 2018.
Dari 383 orang tersangka tersebut, polisi memgamankan total barang bukti 14,2 kg sabu, 20,3 k ganja, 166 pil ekstasi, 11 timbangan elektrik, 44 handphone, 14 sepedamotor dan dua mobil serta uang jutaan rupiah.
Direktur Reserse (Dirres) Narkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung, melalui Wadir AKBP Frenky Yusandhy memaparkan, pada minggu pertama bulan Desember, Poldasu dan jajaran menangkap 129 orang tersangka. Kemudian di minggu kedua, 126 orang tersangka dan minggu ketiga sampai tanggal 20 Desember 2018 ditangkap sebanyak 128 orang tersangka.
“Para tersangka yang ditangkap ini terdiri dari 371 orang laki-laki dan 20 perempuan. Di mana, sebanyak 282 orang tersangka sebagai pengedar dan 145 lainnya sebagai pengguna,” jelasnya, Rabu (26/12).
Sedangkan untuk barang bukti narkoba yang diamankan, terang Frenky, masing-masing berupa 14.239,27 gram sabu, 20.333,44 gram ganja, 166 pil ekstasi, 11 timbangan elektrik, 44 handphone, 14 sepedamotor dan 2 mobil serta uang jutaan rupiah.
Jalur Narkoba
Frengky menyebutkan, dalam penindakan kasus narkoba dibutuhkan peran serta dari semua pihak untuk bersama-sama memberantas peredarannya, terutama dari hal yang terkecil yakni keluarga dan lingkungan. Sebab tanpa adanya peran serta semua pihak pemberantasan narkoba tidak akan berhasil.
“Makanya alim ulama, pemuka agama dan masyarakat, orang tua serta semua pihak agar bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba yang dapat membahayakan generasi muda bangsa,” sebutnya.
Apalagi ia menilai letak geografis provinsi ini yang berbatasan dengan Provinsi Aceh dan Riau, laut Malaysia menjadikan Provinsi Sumut sebagai pintu masuk dan perlintasan distribusi narkoba.
Kondisi ini juga didukung dengan tawaran keuntungan dari mata rantai peredaran narkoba yang menggiurkan, sehingga menjadi daya tarik bagi orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap.
“Faktor lain yang berpengaruh adalah sindikat narkoba adalah kelompok tertutup dengan modus yang senantiasa berubah dan berkembang mengikuti situasi dan manuver petugas,” pungkasnya. (And-Editor)