PROSUMUT – Anggota DPRD Medan Lailatul Badri mengkritisi kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Medan, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) Medan dinilai tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas usaha ekspedisi yang melakukan bongkar muat di badan jalan.
Aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan serta menjadi salah satu penyebab kemacetan di kawasan padat penduduk.
Karena itu, Lailatul Badri meminta Dishub Medan bersama Satpol PP Medan segera mengambil langkah tegas.
“Kita mendesak untuk mengambil langkah tegas dengan menertibkan bahkan menghentikan aktivitas bongkar muat yang menggunakan badan jalan,” ujar Lailatul Badri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Gedung DPRD Medan, Senin 10 Maret 2026.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, yang membahas keluhan masyarakat terkait aktivitas usaha ekspedisi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Menurut politisi PKB yang akrab disapa Lela itu, penggunaan badan jalan dan bahu jalan untuk aktivitas usaha seperti bongkar muat barang jelas tidak diperbolehkan. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam undang-undang tersebut itu diatur bahwa fungsi jalan tidak boleh terganggu oleh kegiatan di luar lalu lintas,” tegasnya.
Lela juga mengatakan bahwa regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penggunaan badan jalan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Dishub Medan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemanfaatan badan jalan dan bahu jalan yang tidak sesuai aturan.
Karenanya, kita minta agar Dishub Medan bersama Satpol PP Medan segera mengambil langkah tegas agar aktivitas yang menyebabkan kemacetan ini tidak terus berlanjut,” tegasnya.
Ia menuturkan, penggunaan badan jalan dan bahu jalan untuk aktivitas bongkar muat tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, perwakilan Dishub Medan yang hadir dalam rapat tersebut tidak banyak memberikan tanggapan. Mereka hanya menjelaskan klasifikasi jalan serta menyampaikan alasan keterbatasan kewenangan untuk melakukan penindakan.
Namun Lela menegaskan bahwa Dishub Medan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban sesuai regulasi yang berlaku.
“Dishub Medan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemanfaatan badan jalan yang tidak sesuai aturan. Jangan ada alasan apa pun, pahami undang-undang,” tukasnya. (*)
Editor: M Idris

