PROSUMUT – DPRD Medan mengusulkan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Adapun alasan untuk dilakukan perubahan karena selama ini pelayanan kesehatan bagi warga kota Medan selaku pengguna program Universal Health Coverage (UHC) sangat buruk dan urgen untuk penyesuaian sejumlah pasal dalam Perda.
Menurut Anggota DPRD Medan Johannes Hutagalung yang merupakan salah satu tim pengusul perubahan Perda tersebut, usulan perubahan karena banyak menerima keluhan dari warga terkait buruknya pelayanan pihak rumah sakit (RS) di Medan terhadap pasien BPJS Kesehatan, apalagi pasien pengguna UHC.
Disampaikan Johannes Hutagalung, keluhan itu seperti lambatnya pelayanan pasien BPJS Kesehatan hanya karena menunggu kelengkapan administrasi
“Semestinya pasien harus cepat ditangani tanpa menunggu kelengkapan administrasi status pasien,” ujar Jonannes Hutagalung kepada wartawan, Senin 9 Februari 2026.
Selain itu, sambung Johannes, alasan lain lantaran sering terjadi lambannya balasan hasil konfirmasi lewat PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) atau Chatbot (sistem otomatis yang menangani registrasi pilih dokter dan verifikasi). Padahal, hal ini bisa berakibat fatal hingga pasien meninggal.
“Belum lagi alasan jaringan terganggu yang akhirnya pasien terkatung katung,” sebutnya.
Ditegaskan Johannes, sistem itu harus diubah. Kalau harus konfirmasi, maka dapat dilakukan lewat telepon saja.
“Kita juga curiga konfirmasi itu bisa akal akalan,” sebut anggota DPRD Medan yang duduk di Komisi II ini.
Ke depan, tambah dia, diminta kepada pihak seluruh RS di Medan supaya menambah kuota ruang rawat inap.
Hal ini mengingat lantaran meningkatnya jumlah pasien belakangan ini. Begitu pula soal kerja sama terkait provider RS dengan BPJS Kesehatan, diharapkan seluruh RS yang ada di Medan supaya dapat menerima pasien BPJS Kesehatan. (*)
Editor: M Idris

