PROSUMUT — Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) kembali mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kebocoran anggaran dalam Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang menelan biaya hampir Rp1 triliun.
Proyek yang telah diresmikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution—yang sebelumnya menjabat Wali Kota Medan dan disebut LIPPSU sebagai tokoh utama di balik revitalisasi tersebut—hingga kini dinilai belum tersentuh proses hukum, meski laporan dan sorotan publik telah bergulir dalam waktu lama.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik menyebut sejumlah pejabat sebagai ‘pemegang kunci’ proyek yang menurutnya perlu segera diperiksa.
Mereka antara lain Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman serta mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Kota (Perkimcikataru) Medan, Endar Sutan Lubis dan Alexander Sinulingga.
“Tokoh di balik proyek ini adalah Bobby Nasution, sementara Endar Sutan Lubis dan Alexander Sinulingga merupakan pemegang kunci.
Untuk membongkar dugaan praktik kotor dalam proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, mereka harus diperiksa, termasuk bila perlu Sekda Medan,” ujar Azhari kepada wartawan, Selasa 20 Januari 2026.
Azhari mengungkapkan, penyelidikan dugaan korupsi proyek tersebut sempat dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan saat dipimpin Fajar Syah Putra. Namun, proses itu disebutnya belum menunjukkan perkembangan berarti setelah terjadi pergantian pimpinan Kejari Medan.
“Pergantian pejabat tidak boleh menghentikan penyelidikan. Janji institusi harus dilanjutkan. Periksa Endar, Alexander, bila perlu Sekda Medan, serta pihak konsultan dan pelaksana proyek,” tegasnya.
LIPPSU pun mendorong Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengambil alih perkara tersebut, jika Kejari Medan dinilai tidak sanggup menanganinya. Selain itu, lembaga antirasuah juga diminta turun tangan.
“KPK harus memanggil semua pihak yang terlibat agar dugaan korupsi ini terbuka dan terang-benderang,” katanya.
Menurut Azhari, sejumlah elemen masyarakat, aktivis antikorupsi dan lembaga peduli cagar budaya telah melayangkan laporan terkait proyek revitalisasi tersebut. Namun, respons dari lembaga negara dan DPRD disebutnya belum terlihat.
“Kenapa kasus ini seolah dibiarkan? Apakah ada pihak yang kebal hukum?” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan LIPPSU tersebut. (*)
Reporter: Pran Hasibuan
Editor: M Idris

