PROSUMUT – Keberhasilan pencegahan korupsi ditentukan bukan hanya oleh regulasi, tetapi juga konsistensi dan integritas aparatur daerah.
Demikian disampaikan Bupati Langkat, Syah Afandin, ketika berlangsung Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan dan Evaluasi Monitoring, Controlling, Surveilance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat daring Zoom Meeting dari Langkat Command Center (LCC) kantor bupati, Rabu 3 September 2025.
Turut mendampingi Ondim nama akrab Syah Afandin, Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, Sekda Amril Nasution, Inspektur Hermansyah serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait MCSP 2025.
Ondim menegaskan komitmen jajaran Pemkab Langkat mendukung penuh program pengawasan yang diinisiasi KPK.
Sebab, keberhasilan pencegahan korupsi ditentukan tidak hanya persoalan regulasi, tetapi juga konsistensi dan integritas aparatur daerah.
“Kami sampaikan bahwa, Pemkab Langkat berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas. Setiap perangkat daerah harus serius mengoptimalkan pengawasan guna meminimalisir potensi penyimpangan,” tegas dia.
Kasatgas Korsup Direktorat I Deputi Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Uding Juharudin, menjelaskan MCSP merupakan penguatan dari sistem MCP (Monitoring Center for Prevention) dengan cakupan lebih luas.
“Melalui rakor ini kita menyamakan persepsi, menyelaraskan pemahaman indikator penilaian, serta menguatkan komitmen dalam pemenuhan eviden capaian yang wajib disiapkan setiap pemerintah daerah,” ujarnya.
PIC Sumatera Utara dari Tim Satgas Koordinasi Pencegahan KPK RI, Renta Marito, menambahkan bahwa MCP Kabupaten Langkat pada 2024 mencatat skor 85,60 poin, meningkat dari tahun sebelumnya.
“Kami berharap tahun 2025 ini, Kabupaten Langkat mampu mencatat peningkatan signifikan,” harap dia.
KPK juga menyampaikan bahwa aspek penilaian MCSP 2025 meliputi delapan area intervensi, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan/pelayanan publik, pengawasan oleh APIP, manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta optimalisasi pajak daerah.
“Seluruh rencana aksi MCSP dan SPI harus ditindaklanjuti dengan sungguh sungguh. Proses perencanaan hingga pelaporan wajib sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.
Momentum kita membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sejalan dengan cita-cita Bapak Presiden Prabowo guna mewujudkan Indonesia berdaulat, adil, dan bebas dari praktik korupsi,” tutup Ondim. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris
