Prosumut
Bupati Langkat, Syah Afandin, bersama Wakil Bupati Tiorita Br Surbakti, dan jajaran saat zoom meeting bersama KPK soal MCSP.
Hukum

Cegah Korupsi Lewat Regulasi, Konsistensi dan Integritas Aparatur

PROSUMUT – Keberhasilan pencegahan korupsi ditentukan bukan hanya oleh regulasi, tetapi juga konsistensi dan integritas aparatur daerah.

Demikian disampaikan Bupati Langkat, Syah Afandin, ketika berlangsung Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan dan Evaluasi Monitoring, Controlling, Surveilance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat daring Zoom Meeting dari Langkat Command Center (LCC) kantor bupati, Rabu 3 September 2025.

Turut mendampingi Ondim nama akrab Syah Afandin, Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, Sekda Amril Nasution, Inspektur Hermansyah serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait MCSP 2025.

Ondim menegaskan komitmen jajaran Pemkab Langkat mendukung penuh program pengawasan yang diinisiasi KPK.

Sebab, keberhasilan pencegahan korupsi ditentukan tidak hanya persoalan regulasi, tetapi juga konsistensi dan integritas aparatur daerah.

“Kami sampaikan bahwa, Pemkab Langkat berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas. Setiap perangkat daerah harus serius mengoptimalkan pengawasan guna meminimalisir potensi penyimpangan,” tegas dia.

Kasatgas Korsup Direktorat I Deputi Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Uding Juharudin, menjelaskan MCSP merupakan penguatan dari sistem MCP (Monitoring Center for Prevention) dengan cakupan lebih luas.

“Melalui rakor ini kita menyamakan persepsi, menyelaraskan pemahaman indikator penilaian, serta menguatkan komitmen dalam pemenuhan eviden capaian yang wajib disiapkan setiap pemerintah daerah,” ujarnya.

PIC Sumatera Utara dari Tim Satgas Koordinasi Pencegahan KPK RI, Renta Marito, menambahkan bahwa MCP Kabupaten Langkat pada 2024 mencatat skor 85,60 poin, meningkat dari tahun sebelumnya.

“Kami berharap tahun 2025 ini, Kabupaten Langkat mampu mencatat peningkatan signifikan,” harap dia.

KPK juga menyampaikan bahwa aspek penilaian MCSP 2025 meliputi delapan area intervensi, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan/pelayanan publik, pengawasan oleh APIP, manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta optimalisasi pajak daerah.

“Seluruh rencana aksi MCSP dan SPI harus ditindaklanjuti dengan sungguh sungguh. Proses perencanaan hingga pelaporan wajib sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.

Momentum kita membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sejalan dengan cita-cita Bapak Presiden Prabowo guna mewujudkan Indonesia berdaulat, adil, dan bebas dari praktik korupsi,” tutup Ondim. (*)

Reporter: Jie

Editor: M Idris

Konten Terkait

Jadi Saksi Meringankan, Elly Dinilai Berkelit

Editor prosumut.com

Tipu Korban Rp4,8 M, Tiga Terdakwa Divonis 2 Tahun

Editor prosumut.com

PN dan Kejari Medan Dituding Hilangkan Barangbukti Kasus TPPU

Ridwan Syamsuri

Bengal, Pelanggar Lalin Diberi ‘Tilang Merah’

Editor prosumut.com

Bertemu Kapolda, PDI Perjuangan Sumut Bahas 6 Isu Strategis

Editor prosumut.com

Tim FIQR TNI AL Bergerak Cepat, Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Malaysia

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara