PROSUMUT – Efisiensi anggaran menjadi penekanan, ketika Perubahan Anggaran Belanja Daerah (P-APBD) 2025 Kabupaten Langkat disahkan.
Pengesahan tersebut melalui serangkaian mekanisme. Sejumlah kritik, masukan dan saran konstruktif legislator pun dilontarkan selama proses pembahasan.
Bupati Langkat, Syah Afandin, berjanji menjalankan pembangunan secara terukur, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Hal itu diutarakan ketika Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 di gedung utama legislatif, Selasa 26 Agustus 2025.
“Ini merupakan masukan yang berarti bagi kami dalam penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan program di masa mendatang,” kata Ondim sapaan akrab Syah Afandin.
Ditegaskan dia, seluruh perangkat daerah dapat menggunakan anggaran dengan penuh tanggung jawab.
“Dana terbatas ini harus dimaksimalkan, dijalankan sesuai aturan, dan dipastikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Ondim.
Untuk diketahui, pengesahan P-APBD sebagai tahap akhir rangkaian proses pembahasan meliputi penyampaian nota keuangan, pandangan umum fraksi, jawaban bupati atas pandangan umum, serta rapat bersama Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hadir dalam rapat, Ketua DPRD Langkat, Sribana PA jajaran pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan unsur Forkopimda.
Dituangkan dalam P-APBD 2025, pendapatan daerah Kabupaten Langkat Rp2.619.096.932.537,00 atau bertambah Rp494.312.470.594,00 dari anggaran sebelumnya.
Ini berdasarkan pembahasan intensif delapan fraksi, Demokrat, Bintang Kebangkitan, Golkar, Nasdem, PAN, PDI Perjuangan, Gerindra, dan PKS. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris
