PROSUMUT – Komisi II DPRD Medan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan transparan soal tambahan penghasilan guru.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Medan Kasman Bin Marasakti Lubis saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Guru Bersatu Medan (FGBM) TK-SD-SMP Kota Medan, Senin 10 Maret 2025.
RDP digelar didasarkan adanya pengaduan dari FGBM Kota Medan, terkait perbedaan nominal tambahan penghasilan guru yang seharusnya dibayarkan dengan nominal yang diterima.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan untuk transparan dalam mengakumulasi tambahan penghasilan guru,” ungkapnya dalam RDP yang turut dihadiri sejumlah anggota Komisi II DPRD Medan.
Selain itu, lanjut dia, kedua lembaga pemerintah tersebut juga merealisasikan tuntutan yang menjadi hak-hak para guru.
“Kami juga memberikan rekomendasi akan mengusulkan kenaikan tambahan penghasilan guru pada anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dalam Perubahan APBD Kota Medan Tahun 2025,” sebut Kasman.
Sebelumnya, dalam RDP itu, BKAD Kota Medan menjelaskan bahwa perhitungan tambahan penghasilan guru berdasarkan akumulasi absensi dan pengisian laporan kinerja.
Tambahan penghasilan pegawai sudah ditetapkan sesuai aturan, baik untuk ASN struktural maupun fungsional.
Bagi guru yang telah menerima tunjangan profesi guru, tidak boleh menerima tunjungan penghasilan lainnya. (*)
Editor: M Idris

previous post