PROSUMUT – Minimnya perolehan pendapatan dari berbagai objek pajak Karaoke Grand Station, Jalan Brigjen Katamso, Medan, diduga telah terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar dikarenakan adanya manipulasi laporan pajak serta penyalagunaan izin.
Dugaan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Medan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan dan pengusaha Karaoke Grand Station, Selasa sore 18 Maret 2025.
Karena itu, Zulkarnaen meminta Bapenda Kota Medan untuk melakukan evaluasi ulang terhadap besaran berbagai setoran pajak Grand Station KTV beserta restorannya.
Sedangkan kepada petugas, diminta jangan sampai ada yang mematahkan nilai setoran pajak di tengah jalan.
Begitu juga soal dugaan manipulasi perizinan, supaya disesuaikan kondisi di lapangan. Petugas agar melakukan dan meningkatkan pengawasan yang maksimal.
“Petugas harus kawal ketat penerimaan PAD agar dapat maksimal,” tegas Zulkarnaen.
Sama halnya kepada pemilik usaha, dia berpesan agar taat pajak dan aturan.
“Silahkan jual minuman alkohol tetapi harus memiliki izin. Begitu juga dengan usaha operasional lainnya harus tetap sesuai izin dan ketentuan,” ujarnya seraya mengatakan kepada Bapenda supaya teliti dan jangan asal terima saja.
Diketahui, RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo Pardede, bersama Sekretaris Komisi III David Roni Ganda Sinaga dan anggota Komisi III DPRD Medan.
Turut hadir, Plt Kepala Bapenda Medan, T Roby Chairi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Medan, Nurbaiti Harahap, Satpol PP dan owner Grand Station KTV. (*)
Editor: M Idris