Prosumut
Ekonomi

Jaga Stok Minyak Goreng, Kemendag Terapkan DMO dan DPO

PROSUMUT – Menteri Perdagangan menyampaikan, mulai 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir. Hal ini disampaikan Mendag Lutfi pada konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual, kemarin.

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag dalam keterangan persnya, Jumat 28 Januari 2022.

BACA JUGA:  LPS: Indeks Menabung Konsumen Turun, Dipicu Biaya Pendidikan dan Bayar Cicilan Utang

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein,” ungkap Mendag.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

BACA JUGA:  LPS: Indeks Menabung Konsumen Turun, Dipicu Biaya Pendidikan dan Bayar Cicilan Utang

Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelasnya.

Mendag menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegas Mendag.

BACA JUGA:  LPS: Indeks Menabung Konsumen Turun, Dipicu Biaya Pendidikan dan Bayar Cicilan Utang

Diharapkan, dengan dilaksanakannya kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.

“Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” pungkas Mendag. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Harga Daging Bertahan Mahal, Ini Penyebabnya

Editor Prosumut.com

Paket IM3 SimpelRoam Haji Permudah Jemaah Tetap Terkoneksi di Tanah Suci

Editor prosumut.com

Bank Mandiri, Bank Merger Buah Pikiran Habibie

valdesz

Ogah Pangkas Pajak Korporasi, Timses Jokowi “Semprot” Sri Mulyani

Val Vasco Venedict

Wings Care Hadirkan Ekonomi Pencuci Piring Varian Nanas & Jeruk Nipis, Solusi Atasi Lemak dan Bau Tak Sedap

Editor prosumut.com

Lima Kategori Tokopedia Paling Laris di Sumut Selama 2021

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara