Prosumut
Pemerintahan

Badan Kesbangpol Sumut Gelar Rakor Pemantauan Orang Asing

PROSUMUT – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat koordinasi tim Pematauan Orang Asing (POA) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Hotel Kanaya, Jumat 2 Juli 2021. Tim ini sendiri dibentuk oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Rapat tersebut dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Sumut Safruddin diwakili Sekretaris, Alpian Hutauruk, Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Budi Tambunan serta Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Tim ini sendiri terdiri dari beberapa institusi di bawah komando Badan Kesbangpol Sumut, yakni Badan Intelejen Negara (BIN) daerah Sumut, Lantamal Belawa, Kodam I/BB, Polda Sumut, Rumah Diteksi Imigrasi, Kejaksaan Tinggi Sumut, Kanwil Agama Sumut, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta stake holder terkait.

BACA JUGA:  Pelayanan Publik di Kantor Gubernur Sumut Masih Lumpuh, Sepi Aktivitas dan Listrik Padam

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 49 Tahun 2010  dan No 50 Tahun 2010 dapat disimpulkan bahwa dalam pemantuan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah adalah tugas dan tanggungjawab provinsi.

Sebagai penyelenggaran Tim POA ini adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi. Selain Tim POA Provinsi, Kominda sebagaimana dimaksud memiliki hubungan koordinatif dan konsultatif.

BACA JUGA:  Pelayanan Publik di Kantor Gubernur Sumut Masih Lumpuh, Sepi Aktivitas dan Listrik Padam

Alpian Hutahuruk selaku pimpinan rapat berharap agar Rakor Tim POA dapat bersinergi kedepannya untuk melakukan pemantuan kegiatan aktivitas orang asing serta masyarakat asing di Provinsi Sumatera Utara.

“Terlebih disaat situasi pandemi Covid-19 saat ini yg meningkat di Indonesia. Memang kedatangan Warga Negara Asing dapat memberi manfaat dan pendapatan untuk negara, Provinsi, Kabupaten/Kota. Tetapi juga dapat menimbulkan sisi negatif dan aktivitas illegal,” sebut Alpian.

Ada beberapa ruang lingkup orang asing dimaksud dalam permendagri No.49/2010 untuk dilaksanakan pengawasan dalam pemantauan kata Alpian, antara lain, Diplomat/Tamu VIP Asing, Tenaga Ahli/Pakar/Akademisi/Konsultan, Wartawan, Shooting Film Asing, Rohaniawan Asing, Ormas Asing, Tenaga Kerja Asing dan Pemberi Kerja Tenaga Asing (dikecualikan pengungsi dari luar negeri).

BACA JUGA:  Pelayanan Publik di Kantor Gubernur Sumut Masih Lumpuh, Sepi Aktivitas dan Listrik Padam

“Selanjutnya Tim POA Sumut akan intens melakukan koordinasi terkait aktvitas orang asing di Sumatera Utara, disamping itu TIM POA akan melakukan Inspeksi mendadak dalam waktu tidak direncanakan untuk melaksanakn pemantauan aktivitas orang asing di wilayah ini,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Iqbal Hrp
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Bupati Pakpak Bharat Pimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Karhutla

Editor prosumut.com

Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Diminta Disiplin dan Berfikir Positif

admin2@prosumut

LP3 PKK Ciptakan Wanita Mandiri dan Membantu Ekonomi Keluarga

Editor Prosumut.com

Bantuan ke Warga Langkat Direkomendasikan Tunai

admin2@prosumut

Evaluasi Tertib Administrasi, Tingkatkan Kualitas SDM PKK

Editor prosumut.com

ASN Pemko Medan Tak Disiplin Dimagangkan ke Satpol PP

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara