Prosumut
Kriminal

Kerusuhan di Madina, Polisi Tahan 17 Tersangka

PROSUMUT – Terkait kerusuhan dan pembakaran mobil saat unjuk rasa di Desa Mompang Julu, Kecamatan Penyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Polres Madina menetapkan dan menahan 17 tersangka.

“Kami sudah mengamankan 17 pelaku aksi unjuk rasa anarkis tersebut, dengan inisial RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN, MAH (laki-laki dewasa) dan TA (wanita dewasa). Kemudian, RN, IA (anak di bawah umur) yang berusia 16 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin 6 Juli 2020.

Disebutkan Tatan, dari ke 17 orang pelaku tersebut 3 diantaranya menyerahkan diri yaitu A, TA dan KA. Sementara yang lainya diamankan personel dari lokasi yang berbeda.

“Tindak pidana yang mereka lakukan adalah secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang atau pembakaran. Kemudian, melawan perintah polisi yang mengakibatkan luka, menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana,” sebutnya.

Ia menuturkan, terhadap para tersangkan diterapkan Pasal 187, 170, 214 ayat (1), 192, dan 160 KUHPidana.

“Selain penegakan hukum paralel dengan upaya imbauan kamtibmas, kami juga menyampaikan pesan persuasif dan edukatif kepada kaum ibu dan anak-anak di Desa Mompang Julu. Harapannya, situasi kamtibmas kembali normal dan masyarakat dapat melakukan aktivitasnya seperti sediakala,” tandas Tatan.

Diketahui, aksi massa yang berjumlah sekitar 300 orang lebih memblokir Jalinsum di Desa Mompang Julu untuk menuntut menurunkan jabatan kepala Desa Mompang Julu.

Dalam aksi tersebut, terjadi pemblokiran jalan terkait rentetan masalah pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Mompang Julu dengan perkiraan massa lebih dari 320 orang.

Dalam orasinya, massa menjelaskan bahwasanya kepala Desa Mompang Julu tidak transparan dalam pengolahan dana desa 2018-2020 serta diduga terjadi praktek KKN terhadap kebijakan yang telah dilakukan.

Untuk itu, massa meminta klarifikasi & informasi kepada Kepala Desa Mompang Julu, Hendri Hasibuan. Menurut massa, jika tidak bisa mengklarifikasi semua dugaan yang tercantum maka mundur sekarang juga.

Informasi di lapangan, para pendemo meminta Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution supaya mencabut SK kepala Desa Mompang Julu yang dianggap tidak transparan mengelola dana desa 2018-2020. Kemudian, para pendemo juga meminta para pihak penegak hukum harus memeriksa & menangkap kepala desa tersebut.

Negosiasi antara massa pemblokir jalan dilakukan untuk dapat membuka akses Jalinsum dan akan memproses tuntutan massa pendemo selamba-lambatnya 5 hari. Namun, kelompok massa pemblokir jalan tidak menerima dan meminta agar bupati Madina segera mengeluarkan surat pemecatan terhadap kepala Desa.

Mediasi dan negosiasi tidak mendapat titik temu, sedangkan kelompok massa tetap melaksanakan aksi pemblokiran jalan. Aksi massa semakin tidak terkendali dan melakukan penyerangan terhadap personel Polri dan TNI dengan melemparkan kayu serta batu.

Akibat penyerangan tersebut, massa melakukan tindakan pembakaran 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil Suzuki Baleno dan 1 unit mobil dinas Wakapolres Madina. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Mayat Perempuan Diduga Korban Begal Ditemukan di Kebun Sawit

Editor Prosumut.com

Takut Ketahuan, Pelaku Nekat Habisi Korban

Ridwan Syamsuri

Buronan dan Residivis Penjambretan di Deliserdang Didor Polisi

admin2@prosumut

Hati-hati Email Anda Dibobol!

Val Vasco Venedict

Polda Sumut Beri Keterangan Soal Pembunuhan di Labura

Editor prosumut.com

Buru Begal, Polisi Malah Tangkap 6 Pemuda Lagi Pesta Sabu

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara