Prosumut
Pileg

Pengamat: Sikap Evi Pantas untuk Melawan!

PROSUMUT – Pengamat Hukum dari USU, Edy Ikhsan mengatakan, apa yang dilakukan Evi dan KPU RI ini pantas dilakukan.

“Jadi ada sesuatu yang menurut saya mencurigakan atas putusan ini. Karena itu apa yang dilakukan Evi Novida Ginting melakukan perlawanan sesuatu yang pantas untuk dirinya dan institusi KPU itu sendiri,” ujarnya, Senin 23 Maret 2020.

Edy berpendapat, putusan DKPP mencurigakan. Menurutnya, ada dugaan ketegangan selama ini antara DKPP dengan KPU RI di masa-masa sebelumnya.

“Tidak seperti masa Jimly dan seterusnya (sebelumnya). Karena di dalam DKPP itu ada orang-orang yang pernah kalah di KPU RI dan sekarang menjadi anggota DKPP. Kita melihat bisa saja bahwa ada sifatnya balas dendam atau apa yang membuat putusan DKPP itu nyeleneh,” tuturnya.

Menurutnya, DKPP telah melakukan pelanggaran etik. Sayang tidak ada mekanisme di mana pelanggaran etik dewan etis itu bisa disikapi.

“Kemana harus melapor. Ini juga yang saya lihat ada vacum of law, kekosongan hukum. Karena tidak ada lembaga lagi yang menjadi pengawas DKPP. Akhirnya lembaga ini jadi super body, membuat orang takut,” tuturnya.

Apa yang harus dilakukan sekarang ini adalah DKPP diperiksa kembali oleh Komisi II DPR RI yang memilih mereka.

“Saya pikir yang layak itu adalah Komisi II DPR RI. Mereka harus dipanggil. Karena sudah patut DPR RI memanggil mereka kembali. Karena banyak sekali keputusan-keputusan mereka itu mencurigakan. Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi dan pemeriksaan investigasi terkait putusan-putusan itu,” sebut Edy.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting mendatangi Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin pagi 23 Maret 2020. Kehadiran Evi untuk menyampaikan keberatan dan menolak putusan DKPP.

Hadir mendampingi Evi, pagi itu, Ketua KPU RI Arif Budiman, hadir pula komisioner KPU RI lainnya, Viryan Aziz, Pramono U Tanthowi dan Ilham Saputra. Kehadiran Evi dan komisoner KPU RI ini terkait dengan pertimbangan pokok-pokok keberatan Evi dan meminta Kepada DKPP Republik Indonesia untuk membatalkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/2019. (*)

Konten Terkait

Ini Dia Rangking Sementara Parpol di Pemilu 2019

Val Vasco Venedict

Kawal Pemilu, Ansor Sumut Turunkan 10 Ribu Kader

Ridwan Syamsuri

Mantan Koruptor, Abdillah & Yulius Dakhi Ikut Diumumkan KPU

Val Vasco Venedict

Surat Suara Presiden Kosong, Warga Pemilih di TPS 033 Kwala Bekala Tak Mau Mencoblos

Ridwan Syamsuri

Ada Pakaian Adat, Jersey Bola dan Chef di TPS Lapas Tanjunggusta Medan

Ridwan Syamsuri

Daftar 50 Anggota DPRD Medan Terpilih 2024-2029, PDIP Raih Kursi Terbanyak

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara