Prosumut
Pemerintahan

Kejari dan Diskominfo Sosialisasi Bahaya Narkoba di MAN 3 Stabat

PROSUMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Langkat masuk sekolah,dalam rangka sosialisasi upaya pencegahan narkotika, di Madrasah Aliyah Negeri 3(MAN 3) Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa 18 Februari 2020.

Kegiatan yang dinamakan Jaksa Masuk Sekolah itu, dihadiri Jaksa Fungsional Obrika Simbolon, Staf Intelijen M.Waliyullah dan Ichsan Edra serta Staf Bid PipsusCharles Sihombing.

Dari Diskominfo Kasi Penerbitan dan Pameran IKP Sukiman, Plt Kasi Pengumpulan Informasi IKP Dian Wahyudi dan Staf IKP Edi Irwanto.

Disambut Wakil Sekretaris MAN 3 Mulkam, Humas MAN 3 EdiKusuma Hadi dansejumlah tenaga didik MAN 3 lainnya.

Dian mengatakan, pada sosialisasi tersebut disampaikan bagaimana cara menghindari narkoba, bahaya narkoba dan jeratan hukum dari tindak penyalahgunaan narkoba bagi pelajar.

“Harapannya dengan sosialisasi ini, dapat memberikan pemahaman terkait narkoba kepada para pelajar,” sebutnya.

Sehingga mereka (pelajar), sambung Dian, dapat terhindar dari narkoba. Dengan begitu pastinya bangsa ini, akan memiliki masa depan yang lebih baik, karena meraka adalah generasi penerus bangsa.

Selain itu, masih Dian, sosialisasi ini juga mengajak para pelajar untuk bersama memerangi narkoba. Sebab saat ini, narkoba telah meracuni semua lapisan masyarakat.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Obrika Simbolon dalam sosialisasinya menerangkan, Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya.

Yakni zat yang penggunaannya dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral (diminum), dihirup, maupun disuntikan. Dampaknya dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan serta perilaku seseorang.

“Narkoba mengadung zat-zat adiktif yang dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis serta menghancurkan syarat, yang berujung hancurnya kehidupan dan masa depan,” paparnya.

Oleh karena itu, sambung Obrika, Narkoba harus dijauhin dan diperangi oleh semua pelajar. Selain dilarang oleh negara juga diharamkan agama.

Tujuannya, agar para generasi bangsa memiliki tubuh, jiwa dan pikiran yang sehat. Agar dapat membangun negeri ini, untuk lebih maju, makmur dan sejahtera dimasa yang akan datang.

Untuk sangsi hukum bagi pelajar yang melakukan penyalahgunaan narkoba, kembali Obrika menerangkan, jika pengguna narkotika tersebut adalah pelajar, maka hukuman pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. (*)

Konten Terkait

Paripurna DPRD Pakpak Bharat, Wabup Sampaikan Nota LKPJ TA 2021

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pilkada dan Kesehatan Jadi Prioritas Triwulan Akhir Pj Bupati Langkat

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pemkab Labuhanbatu Siapkan Lomba Inovasi Cegah Covid-19

admin2@prosumut

Prayut Chan-o-cha, Mantan Pembangkang itu Kini Pimpin Thailand

Val Vasco Venedict

Direksi PUD Medan Tak Kunjung Dilantik: Pansel Diterpa Isu Rekayasa Nilai, Rico Waas Disebut Bakal Kocok Ulang

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Sidak Pasar, Ondim Pastikan Harga Sembako Terkendali

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara