Prosumut
Hukum

Pabrik Mancis Ilegal Meledak, Kades Pernah Bertandang ke Lokasi

PROSUMUT – Pascaterbakarnya pabrik perakit mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, mencuat sejumlah polemik baru.

Salah satunya, pabrik rumahan serupa di bawah naungan PT Kiat Unggul juga berdiri di Jalan Sudama, Dusun VII, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Langkat.

Aparat penegak hukum sudah memasang garis polisi buntut kebakaran tersebut. Ahmad (53) mengaku sering dengar suara ledakan. Soalnya, rumahnya bersebelahan dengan pabrik perakit mancis itu.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Menurutnya, selama ini tidak ada standar operasional dan izin yang jelas serta sistem keamanan untuk operasi pengelolaan berbahan kimia yang mudah terbakar itu. Menurutnya, pabrik perakit mancis itu sudah lima tahun beroperasi.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

“Tidak cocok itu jadi pekerjaan rumahan. Gas ini soalnya. Industri rumahan itu buat keripik,” ujarnya, Minggu 23 Juni 2019.

Menurutnya, ledakan kecil tidak begitu mempengaruhi pekerja.

“Setelah meledak, mereka lanjut lagi kerja, karena mungkin sudah terbiasa,” tambahnya. 

Walau tak mengantongi izin, tambahnya, Kades Perdamaian pernah sekali ke tempat tersebut.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

“Kayaknya camat enggak tahu. Kalau kades pernah sekali kayaknya ke situ. Ini berkaitan dengan pabrik yang terbakar tewaskan 30 orang,” ujarnya.

 “Kalau bisa pengusahanya dipenjarakan seumur hidup, kalau bisa hukuman mati lah karena 30 orang sudah meninggal dunia,” sebutnya.(*)

Konten Terkait

Kemplang Pajak Rp119 Miliar, Komisaris PT Uni Palma Diadili

Ridwan Syamsuri

Ribuan Knalpot Blong Dimusnahkan di Medan

Editor Prosumut.com

Pemprov Sumut Beri Bantuan Hukum Masyarakat dengan Program PRESTICE

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Apel Ops Patuh Toba, Korban Tewas Laka Lantas Meningkat di 2018

Mucikari Ini Banderol Gadis Dibawah Umur Rp 2 Juta Sekali Short Time

Ridwan Syamsuri

Posting Ujaran Kebencian, Warga Multatuli Menangis Divonis 16 Bulan Bui

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara