Prosumut
HukumKriminal

Kurir 53 Kg Sabu, Tiga Terdakwa Dituntut Rendah

PROSUMUT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dan Randi Tambunan menuntut tiga terdakwa yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu seberat 53 kilogram dengan hukuman rendah.

Dua kurir yakni Zainal Abidin (34) dan Bahlia Husen (39) dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan kurungan.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zainal Abidin dan Bahlia Husen masing-masing selama 20 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan kurungan,” tandas JPU di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5) siang.

BACA JUGA:  DPRD Sumut: Pemindahan Ilyas Sitorus ke Lapas Nusakambangan Tak Proporsional

Sementara seorang terdakwa lagi yang merupakan supir, Syahrial dituntut selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Perbuatan ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” cetus Randi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Saidin Bagariang.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Zainal Abidin dan Bahlia Husen ditangkap saat hendak menjemput sabu seberat 53 kg dari Junaidi Siagian, Syahrial, Nurdin, Elpi Darius dan Zainuddin (berkas terpisah). Sabu itu sebelumnya didapat dari Malaysia, yang dibawa naik boat dari perairan Tanjungbalai pada Oktober 2018 lalu.

BACA JUGA:  Kejatisu Atensi Soal Lahan Proyek PLTA di Pakpak Bharat

Pada Kamis (4/10/2018), sembari menunggu rombongan Junaidi Siagian dkk menemui mereka, Zainal Abidin dan Bahlia sempat berkeliling-keliling Kota Medan. Sekitar dua jam berkeliling, keduanya dikabari Junaidi bahwa mereka sudah dekat ke Medan.

“Terdakwa lalu menelpon Junaidi Siagian dengan mengatakan sampai dimana. Lalu Junaidi Siagian menjawab, sudah di Berastagi. Kemudian, Zainal Abidin bersama Bahlia Husen singgah sebentar untuk makan durian di Durian Sibolang,” urai Rahmi.

BACA JUGA:  Hentikan Penggusuran dan Represifitas pada Kelompok Tani Padang Halaban

Setelah itu, mereka beranjak menuju Fly Over Simpang Pos dan berhenti di sebuah mini market. Kemudian melanjutkan perjalanan lagi ke arah Jalan Ringroad untuk menemui rombongan Junaidi yang mengendarai mobil minibus.

“Saat sedang mengendarai mobil, Zainal dan Bahlia langsung dihadang petugas BNN yang sebelumnya mendapat informasi adanya transaksi narkotika jaringan Malaysia, Labuhanbatu, Medan,” ujar JPU. (*)

Konten Terkait

Hakim Bingung, Terdakwa Kosmetik Ilegal Berubah Kelamin

Editor prosumut.com

Polda Bentuk Tim Selidiki Polisi Sergai & Istri Tewas

Editor prosumut.com

Gubernur Edy Tunjukkan Foto Syamsul Hilal di Depan Pendemo

Editor prosumut.com

Pengedar Sabu di Jalan Pimpinan Pasrah Diadili

Editor prosumut.com

Buat Onar di Warung Mie Aceh, Mandor Angkot Tewas Dihabisi

Editor prosumut.com

Rekam Polwan Lagi Mandi, Dua Polisi Diarak Keliling Mapolda

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara