PROSUMUT – Kontraktor PT Budi Mangun KSO yang mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Kampung Lalang harus diberi sanksi. Hal ini menyusul robohnya dinding basement bagian luar pasar tersebut.
“Kontraktor yang membangun Pasar Kampung Lalang harus diberi sanksi, paling tidak sanksi yang diberikan denda atas pembangunan yang dilakukan mereka hingga membuat dinding roboh. Padahal, bangunan pasar tersebut baru terhitung satu bulan lebih diserahterimakan,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, Salman Alfarisi, Kamis 9 Mei 2019.
Kata Salman, tak hanya denda sanksi lain berupa administratif juga harus diberikan. Misalnya, mem-blacklist perusahaan tersebut untuk tidak diperbolehkan dalam proyek fisik Pemko Medan.
“Kenapa bisa sampai roboh, hal ini patut dipertanyakan perencanaan bangunannya? Mungkin saja, tidak matang perencanaan yang dilakukan kontraktor,” ucapnya.
Salman menyebutkan, saat ini memasuki bulan puasa dimana pasar tradisional selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat untuk membeli kebutuhan bahan pokok.
Oleh karena itu, insiden robohnya dinding bagian basement jangan sampai berdampak luas terhadap kondisi bangunan pasar.
“Dinas Perkim-PR harus memberi jaminan kepada para pedagang dan pengunjung, bahwa peristiwa robohnya dinding basement tidak berdampak luas terhadap kondisi bangunan pasar. Artinya, perlu ada jaminan tidak terjadi sesuatu di kemudian hari akibat peristiwa tersebut,” sebut Salman.
Sementara, Kepala Dinas Perkim-PR Medan, Benny Iskandar mengaku, pihaknya belum ada membahas sanksi terhadap kontraktor. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan sanksi akan diberikan.
“Untuk sanksi belum tahu, tapi nanti akan kita bahas,” ujarnya.(*)