PROSUMUT – Seluruh pejabat eselon 1,2,3 dan 4 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menjalani tes urine, Senin 25 November 2019. Bagi pejabat yang terbukti mengonsumsi narkoba akan dikenakan sanksi tegas.
Tes urine yang dipusatkan di Aula Raja Inal Siregas, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 30 Medan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk memberantas narkoba, terutama di lingkungan Pemprov Sumut.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam pemberantasan narkoba di Sumut,” ujar Gubernur.
Menurut Gubernur, narkoba harus diperangi bersama, karena dampaknya sangat buruk, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun di lingkungan kerja.
Orang yang mengonsumsi narkoba cenderung mengabaikan keluarganya. Begitu juga dalam bekerja, orang yang mengomsumsi narkoba akan cenderung mencuri, untuk dapat memenuhi keinginannya mendapatkan narkoba.
“Bagi yang terbukti mengonsumsi narkoba akan diberi sanksi tegas, sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Edy Rahmayadi.
Tes urine yang dilaksanakan dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut tersebut diikuti sedikitnya 799 pejabat, yang terdiri atas para asisten dan staf ahli, serta pejabat di jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengapresiasi dan mendukung penuh inisiatif Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam memberantas narkoba.
Menurutnya, tes urine yang dilakukan terhadap pejabat di lingkungan Pemprov Sumut, merupakan salah satu cara yang efektif untuk pemberantasan narkoba di daerah ini, khususnya di lingkungan Pemprov Sumut.
“Kita sangat mendukung inisiatif Gubernur Sumut dalam pemberantasan narkoba. Karena narkoba ini sangat berbaya dan pemberantasannya tidak dapat hanya dilakukan oleh BNN, melainkan harus melibatkan semua unsur, termasuk Pemprov Sumut,” ujarnya/ (*)