PROSUMUT – Satres Narkoba Polrestabes Medan menegaskan, oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) yang terlibat narkoba tetap akan diproses hukum.
“Kasusnya tetap kita proses sesuai hukum berlaku,” kata Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nainggolan melalui Kanit I AKP Paul Simamora, Selasa 1 Desember 2020.
Dia merespon penangkapan FG, oknum anggota DPRD Labura bersama dua temannya, seorang di antaranya wanita oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu lalu.
Ditanya wartawan apakah pihak keluarga korban sudah ada membuat atau mengajukan permohonan rehabilitasi terhadap korban, Simamora menjelaskan, sampai saat ini belum ada.
“Belum ada permohonan surat untuk rehabilitasi terhadap oknum anggota dewan FG,” jelasnya.
Menurutnya, tersangka FG saat ini sudah dijebloskan dalam sel besar bercampur dengan tahanan kasus kejahatan lainnya dan oknum DPRD Labura itu tetap diproses hukum. “Sudah ditempatkan di sel besar tersangka FG,” katanya.
Disinggung dalam rangka apa tersangka FG ke Medan, AKP Paul Simamora menjelaskan hasil pemeriksaan yang bersangkutan ke Medan hanya untuk jalan-jalan. “Pengakuannya hanya jalan-jalan,” jelasnya.
Ternyata tersangka jalan-jalan ke tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Baru bersama teman wanitanya. Di dalam lokasi hiburan malam itu, tersangka bersama temannya memakai narkoba jenis ekstasi.
“Mereka masuk ke tempat hiburan malam Sabtu (28 November 2020) dini hari,” jelas AKP Paul Simamora.
Seperti diberitakan, miliki narkoba jenis ekstasi, oknum anggota DPRD Labura bersama dua temannya, seorang di antaranya wanita ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan di dalam mobil di Jalan Iskandar Muda Medan, akhir pekan lalu. (*)
Reporter : Sofyan Ritonga
Editor : Iqbal Hrp
Foto :