PROSUMUT – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang staf aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) sejak sepekan terakhir.
Informasi diperoleh, pemeriksaan yang dilakukan, terkait dengan pengembalian uang perjalanan dinas anggota DPRD Sumut periode 2014-2019, berdasarkan temuan BPK Perwakilan Sumut tahun 2018.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi mengakui adanya pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Ia juga tak menampik bahwa sejauh ini sudah ada sebanyak 21 orang yang menjalani pemeriksaan.
“Benar, ada kita periksa 21 orang,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa 22 Oktober 2019.
Namun, MP Nainggolan belum mau merinci siapa-siapa saja ke-21 orang tersebut.
Sebab belum diketahui, apakah seluruhnya ASN, atau ada Anggota DPRD Sumut periode tersebut di dalamnya.
Begitu juga saat disinggung mengenai kasus pengembalian uang tersebut. Dirinya belum membuka apakah anggota dewan yang belum mengembalikan uang perjalanan dinas, nantinya juga akan ikut diperiksa.
“Kasusnya masih lidik,” ucapnya singkat.
Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengaku belum bisa mengumumkan kasusnya. Ia mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik.
“Mohon maaf, masih dalam tahap penyelidikan. Belum boleh kami ekspose,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan. (*)