PROSUMUT – Satres Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menyita 2297 butir pil happy five dan 26 kg ganja kering siap edar serta 2 tersangka dari lokasi berbeda.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi didampingi Kasatres Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi dalam keterangan persnya, Rabu 18 November 2020, menyebutkan, pengungkapan pertama terjadi pada Minggu 25 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 WIB di Lapangan Garuda Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.
Saat itu petugas memperoleh informasi dari masyarakat akan ada seorang pria melintas di Jalinsum Medan-Tanjungmorawa dengan membaws narkotika jenis ganja berasal dari Aceh.
Lalu Kasatres Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi beserta sejumlah personil melakukan penyelidikan. Tak lama setelah mendapat kabar, melintas becak bermotor dengan penumpang seorang pria membawa satu koper hitam dan satu tas sandang.
Karena sesuai dengan kabar yang diyerima, petugas melakukan penggeledahan terhadap penumpang becak motor diketahui bernama Ali Usman (28).
Dari dalam koper milik warga Desa Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Provinsi Riau, ditemukan 25 bungkus ganja kering seberat 26 kg.
“Rencananya tersangka membawa ganja dari Aceh menuju Siak dengan upah Rp1 juta per kilogram,” sebut Kombes Yemi.
Sedangkan pengungkapan kasus narkotika yang kedua pada Minggu 15 November 2020 sekira pukul 00.30 wib di SPBU Jalan Gagak Hitam Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.
Peristiwsnya bermula pada Sabtu 14 November 2020 sekira pukul 16.00 WIB, petugas Satres Narkoba Polresta Deliserdang melakukan penyamaran untuk memesan psikotropika jenis pil happy five disekitar parkiran hotel Crew di Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang.
Namun hingga pukul 20.00 wib calon pelaku menghubungi petugas dan membatalkan transaksi ditempat tersebut dengan mengarahkan petugas ke SPBU Jalan Gagak Hitam Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang.
Kemudian petugas menuju lokasi SPBU dan melakukan pemantauan. Saat itu, petugas melihat seorang laki-laki keluar dari toilet SPBU dengan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa sebuah tas ransel warna oranye.
Lalu petugas mengamankan pria diketahui bernama Darmawan (30) warga Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli. Saat dilakukan penggeledahan pada tas ranselnya ditemukan 2297 butir pil happy five. Guna pemeriksaan, Darmawan diamankan ke komando.
“Tersangka Ali Usman dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 111 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar. Sedangkan tersangka Darmawan dijerat pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subsidair pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” pungkas Kombes Yemi Mandagi. (*)
Foto :