PROSUMUT – Sedikitnya 15 butir pil ekstasi atau inex warna hijau gagal beredar di Kota Binjai.
Pasalnya, petugas Unit I Satresnarkoba Polres Binjai menangkap Wahyudi (32) warga Jalan T Amir Hamzah Gang Keluarga Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Sumatera Utara, Sabtu 17 Agustus 2019.
“Barang bukti seberat 5,31 gram itu disita dari pelaku yang ditangkap di Jalan T Amir Hamzah Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Selasa 20 Agustus 2019.
Pengungkapan ini, katanya, atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa diduga ada seseorang yang sedang membawa dan menguasai pil dugem tersebut. Tepat di depan Perumahan Liberti, petugas melihat sosok pria dimaksud.

“Saat pria itu berjalan menuju ke dalam perumahan, petugas mendatangi dan menangkap yang bersangkutan. Digeledah, ditemukan barang bukti yang dikemas dalam 3 bungkusan dan disimpan dalam kotak rokok dari saku celana sebelah kanan,” katanya.
Kepada polisi, sambungnya, tersangka mengakui barang bukti itu miliknya dan untuk diserahkan kepada pembeli. Namun belum lagi diserahkan, tersangka keburu diciduk polisi.
“Tersangka dan barang bukti sekarang sudah di Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya,” ujarnya. (*)

