Prosumut
Hukum

13.077 Napi di Sumut Terima Remisi Idul Fitri, 59 Bebas

PROSUMUT – Sekitar 13.077 narapidana atau warga binaan yang di Sumut menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H, dan 59 diantaranya bebas. Para napi yang mendapat remisi tersebut, merupakan bagian dari 20.041 narapidana beragama Islam dari total 31.796 orang.

“Narapidana yang mendapat remisi sebagian yaitu 13.018 orang, kemudian remisi khusus seluruhnya (bebas) 59 orang,” ungkap Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting kepada wartawan, Jumat 22 Mei 2020.

Dikatakan dia, untuk narapidana yang mendapat remisi khusus sebagian mendapat pemotongan masa tahanan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

“Berdasarkan regulasi, napi yang mendapat remisi dari kriminal umum yakni 7.436 orang, PP 28 tahun 2006 736 orang dan PP 99 tahun 2012 4.905 orang,” tandas Josua. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Kurir Sabu 2 Kg Dituntut Hingga 12 Tahun

Editor prosumut.com

Jaksa Tantang Keluarga Terdakwa Pencabulan Duel

Editor prosumut.com

Soal Pabrik Mancis, Kades Sebut tak Ada Laporan Keberatan Warga

Editor prosumut.com

Hasil Operasi Patuh Toba 2019 Hari Pertama, Pelanggaran Meningkat Dibanding 2018

Editor prosumut.com

Dampak Okupasi, 50 KK Warga di Nambiki Terlantar

Editor prosumut.com

Istri Oknum Polisi Terdakwa Penipuan Berkelit Minta Penangguhan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara