Prosumut
Kriminal

102 Gram Sabu Gagal Dibawa ke Gebang

PROSUMUT – Seorang pria berinisial Rob gagal membawa sabu seberat 102 gram ke tempat asalnya, Gebang. Langkah remaja berusia 18 tahun itu kandas di tangan Unit I Satresnarkoba Polres Langkat, Jum’at 13 Maret 2020.

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan edarkan narkotika jenis sabu. Atas informasi ini, Kapolres Langkat memerintahkan saya dan tim melakukan penyelidikan,” kata Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono, Senin 16 Maret 2020.

Saat dilakukan pengintaian, hasil lidiknya menyatakan benar. Karena itu, katanya, anggota melakukan penangkapan terhadap Rob.

“Saat diamankan, tersangka sedang berada di bekas sekolah. Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaiannya. Ditemukan 1 bungkus ukuran sedang yang dibalut tisu dan plastik hitam. Ketika dibuka, berisi diduga narkotika jenis sabu,” kata mantan Kasatres Narkoba Polres Tanjung Balai ini.

Hasil interogasi awal, tersangka memperoleh sabu dari seorang pria yang dipanggil Abang. Sayangnya, alamat Abang dimaksud itu tidak diketahui pasti.

“Karena tersangka ngakunya bertemu di jalan. Tersangka rencananya akan menjual atau mengedarkan kembali sabu itu di Gebang,” tutupnya. (*)

Konten Terkait

Gegara Komentar Buruk Soal Nanggala 402, Pemuda Marelan ‘Gol’

Editor prosumut.com

Tiga Pria Gelapkan Sawit Hasil Panen di Secanggang Langkat

admin2@prosumut

Mantan Anggota DPRD Sumut Ditetapkan Tersangka Penipuan

Editor prosumut.com

Polsek Padang Hilir Tebingtinggi Ringkus Pelaku Curanmor 

Editor prosumut.com

Nenek 56 Tahun Miliki 0,14 Gram Sabu di Tebingtinggi

Editor prosumut.com

Satreskrim Polres Tebingtinggi Ringkus Warga Sergai Pelaku Jambret

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara