Prosumut
Politik

Yusril Anggap Gugatan Kubu Prabowo Gampang Dipatahkan, Ini Alasannya

PROSUMUT – Hari ini, Jumat 14 Juni 2019 Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Gugatan itu dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan bukti-bukti yang didapat selama dan usai Pemilu 2019. Mereka juga meminta agar pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin didiskualifikasi atau lakukan pemungutan suara ulang karena dianggap melakukan kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif.

Terkait itu, tim hukum kubu pasangan calon (paslon) Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyebut gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak memiliki bukti nyata.

Ketua Tim Hukum kubu 01, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tuduhan curang yang dilemparkan BPN tidak disertai bukti akurat dan tidak menyertakan secara rinci dari kecurangan yang mereka maksud sehingga Pilpres berjalan tidak jujur dan adil.

“Kalau terjadi pelanggaran itu harus ditunjukan dimana pelanggarannya, kapan pelanggarannya dan siapa pelakunya serta mana buktinya,” ujarnya, di Gedung MK, Jumat 14 Juni 2019.

Menurut dia, BPN seharusnya mengungkapkan pelaku, waktu, tempat serta bentuk pelanggaran secara TSM tersebut. Jika tidak apa yang dikemukakan BPN tidak memiliki nilai bukti sama sekali.

“Omongan seperti itu tidak punya nilai pembuktian sama sekali. Semuanya dapat dipatahkan karena semua hanya asumsi-asumsi dan bukan bukti yang dibawa ke persidangan,” kata Yusril lagi. (*)

Konten Terkait

Soekirman-Ryan Diterima KPU Sergai, Daftar di Perpanjangan Waktu

Editor Prosumut.com

Bincang dengan Jurnalis Medan, Nikson Nababan Sampaikan Berbagai Hal Majukan Sumut

Editor prosumut.com

Kursi Ketua MPR di Tangan Golkar?

valdesz

Disabilitas Daftar Calon PPK di KPU Medan

Editor prosumut.com

HUT Ketum, DPD PDIP Sumut Tanam 74 Ribu Pohon

Editor Prosumut.com

Reses PRD Sumut di Medan Area, Irham : Kami Turun!

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara