Prosumut
Politik

Yusril Anggap Gugatan Kubu Prabowo Gampang Dipatahkan, Ini Alasannya

PROSUMUT – Hari ini, Jumat 14 Juni 2019 Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Gugatan itu dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan bukti-bukti yang didapat selama dan usai Pemilu 2019. Mereka juga meminta agar pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin didiskualifikasi atau lakukan pemungutan suara ulang karena dianggap melakukan kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif.

Terkait itu, tim hukum kubu pasangan calon (paslon) Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyebut gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak memiliki bukti nyata.

Ketua Tim Hukum kubu 01, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tuduhan curang yang dilemparkan BPN tidak disertai bukti akurat dan tidak menyertakan secara rinci dari kecurangan yang mereka maksud sehingga Pilpres berjalan tidak jujur dan adil.

“Kalau terjadi pelanggaran itu harus ditunjukan dimana pelanggarannya, kapan pelanggarannya dan siapa pelakunya serta mana buktinya,” ujarnya, di Gedung MK, Jumat 14 Juni 2019.

Menurut dia, BPN seharusnya mengungkapkan pelaku, waktu, tempat serta bentuk pelanggaran secara TSM tersebut. Jika tidak apa yang dikemukakan BPN tidak memiliki nilai bukti sama sekali.

“Omongan seperti itu tidak punya nilai pembuktian sama sekali. Semuanya dapat dipatahkan karena semua hanya asumsi-asumsi dan bukan bukti yang dibawa ke persidangan,” kata Yusril lagi. (*)

Konten Terkait

Ganjar Milenial Sumut Konvoi dan Bagikan Sembako untuk Abang Betor

Editor prosumut.com

Ketua Partai Demokrat Sumut Sesalkan Pidato Gubernur di DPRD Sumut

valdesz

Sempat Salah Tangkap, Ini Sosok Pria Bersorban yang Ancam Bunuh Presiden

Editor prosumut.com

DPRD Medan Dorong Pemko Segera Bayar Tali Asih Atlet Peraih Medali PON 2024

Editor prosumut.com

Komisi III DPRD Medan Temukan Kejanggalan PBB, Sertifikasi dan Izin Tidak Lengkap PT Agro Raya Mas

Editor prosumut.com

Legislator Sarankan Pemko Medan Berikan THR Kepada Kepling

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara